ABSTRAKMasalah pokok dalam skripsi ini adalah pembekuan pasal-pasal dari Ordonansi Bea dan Reglemen A oleh. KEPPRES No. 45/1985, dimana KEPPRES ini didasari oleh INPRES No.4 tahun 1985. Yang mana hal ini menurut tata urutan perundang-undangan TAP. MPRS No. XX/MPRS/1966 tidak boleh terjadi. Tujuan dari penulisan ini untuk mendapatkan data-data yang dengan pengaruh. INPRES No.4/1985 terhadap struktur organisasi, fungsi dan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam penelitian kepustakaan dan lapangan didapatkan hasil, bahwa produk hukum bawahan sebenarnya tidak boleh membekukan produk hukum yang lebih tinggi walaupun tujuannya positip. Sehingga disana-sini terjadi ketidakpastian hukum dan penyimpangan-penyimpangan yang merugikan kebijaksanaan perekonomian pemerintah. Oleh karena itu jika dibutuhkan produk hukum yang menunjang kebijaksanaan pemerintah, haruslah dengan produk hukum yang sederajat atau yang lebih tinggi, agar hal-hal seperti di atas tidak perlu terjadi. Karena perubahan peraturan yang dilakukan ini tidak berdasarkan atas tata urutan perundang-undangan maka hal ini menimbulkan pengaruh yang negatip terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dimana dalam menghadapi kasus-kasus impor, ekspor dan antarpulau yang merugikan keuangan negara