Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2009 dalam Lembaran Negara nomor 109 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5035. Undang-undang ini mengatur berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Undang-undang ini merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan penetapan, tata cara di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambing negara, serta lagu kebangsaan, serta ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam undang-undang ini.