ABSTRAKSPBU merupakan prasarana umum yang disediakan oleh pengelola untuk masyarakat luas guna memenuhi kebutuhan bahan bakar. Sebagai fasilitas publik, SPBU seharusnya dapat memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi pekerja, pelanggan dan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar di area tersebut.
Untuk memastikan tingkat keselamatan terhadap kebakaran dan ledakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia, diperlukan suatu sistem penilaian yang diakui, sehingga terdapat akuntabilitas publik terhadap tingkat keamanan suatu SPBU.
Tujuan dari studi ini adalah menghasilkan suatu sistem pemeringkatan (rating system) yang dapat digunakan untuk menilai tingkat keselamatan kebakaran dan ledakan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sistem pemeringkatan yang dihasilkan diberi nama Safety Assessment of Fire and Explosion (SAFE) Rating, yang terdiri dari persyaratan-persyaratan utama yang harus dimiliki oleh SPBU untuk memastikan keselamatan terhadap kebakaran dan ledakan.
Hasil studi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pihak terkait, yaitu badan regulasi dan pemberi lisensi, untuk mengembangkan lebih lanjut sistem pemeringkatan keselamatan di SPBU.
ABSTRACTPetrol filling station is facility provided for public to meet their demand for fuel. As their role as public facility, the petrol station must assure safety and security for their customers workers and community.
The petrol filling station need to be assessed for their safe level against fire and explosion risk as part of their accountability for the public.
This study is aimed to develop a rating system that recognized to assess the safe level of petrol stations against fire and explosion risk.
The rating system, namely Safety Assessment of Fire and Explosion (SAFE) Rating, contains requirements which useful for the management of petrol filling stations to manage safety of their facility from fire and explosion.
Result of this study is intended to be input for those interest in the safe operation of petrol filling station, particularly the regulatory body and license holder, to further develop the rating system to assess the safe level of petrol filling stations in Indonesia