Banyaknya pertumbuhan bank-bank syariah hampir di seluruh dunia merupakan akibat dari berkembangnya konsep perekonomian islam dan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa perbankan syariah. Di Indonesia sendiri eksistensi bank syariah semakin pesat dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan yang menyempurnakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah ini sama dengan bank konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi keuangan yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat secara kredit atau istilah perbankan syariah disebut juga dengan pembiayaan. Salah satu bentuk pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah adalah pembiayaan take over dengan menggunakan prinsip syariah.
Pada penulisan ini, penulis menggunakan bentuk penelitian normatif, dengan tipe penelitian deskriptif analistis, dan jenis data yang digunakan data sekunder. Sebelum masuk dalam pembahasan pokok permasalahan, terlebih dahulu dijabarkan tinjauan tentang Bank Syariah, hawalah, al-qardh, murabahah, dan pembiayaan take over. Kemudian penelitian ini akan menunjukkan pembiayaan take over pada bank syariah dan menjelaskan bagaimana Penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi pada pembiayaan take over ini. Penelitian dilakukan terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 3066/PDT.G/2009/PA.BDG mengenai pembiayaan take over pada Bank MSI dan penyelesaian sengketanya di Pengadilan Agama Bandung.
The growing number of Sharia banks all over the world as a result of the development of the concepts of Islamic economy and the increasing demand of Sharia banking services. In Indonesia, the existence of Sharia banks is rapidly growth along with the enactment of Law No. 10 of 1998 concerning banking which refine Law No. 7 of 1992. In conducting its business, Sharia banks is like the conventional banks, which as a financial intermediary performing activities to raise funds from the public and distribute it back to the community in the form of loan or in the term of banking industry called financing. One of financing form offered by Sharia banks is financing the takeover according to Islamic principles.
In this Thesis in writer adopt a juridical normative and descriptive analist method or research and relies on secondary data sources. It starts with an overview of the Sharia Bank, hawalah, al-qardh, murabahah, and takeover financing. This research will explain form of take over financing of Sharia banks and how the dispute resolution in the event of default on the financing of this takeover. Research conducted on the decision by judge religion number 3066/pdt.g/2009/PA.Bdg regarding the takeover financing at the MSI bank and dispute resolution in Islamic Court Bandung.