ABSTRAKTesis ini membahas tentang pengaturan mengenai politik hukum negara terhadap mekanisme
pengisian jabatan gubernur sebagai kepala pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, beserta
undang-undang organiknya yang secara khusus mengatur mekanisme pengisian jabatan
gubernur yaitu undang-undang organiknya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubabahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis
dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini secara khusus membahas kesesuaian
tafsir pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945, membahas kesesuaian undang-undang yang mengatur pengisian
jabatan gubernur terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, konsep
mekanisme pengisian jabatan gubernur yang diatur dalam UU No.21 Tahun 2001 Tentang
Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Aceh, UU No. 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,
Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta konsep mekanisme
pengisian jabatan Gubernur di masa mendatang.
ABSTRACTThis thesis discusses the politics of state law setting the charging mechanism of the office of
governor as the head of the local government as stipulated in Article 18 paragraph (4) of the
Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, along with the organic laws that
specifically regulate the charging mechanism governorship, the organic laws are law Number
32 Year 2004 on Regional Government in conjunction with law Number 12 Year 2008
concerning the Second Amendment to Law Number 32 Year 2004 on Regional Government.
The type of research in this thesis is a normative legal research with analytical and legislation
approach. This study specifically addresses the suitability interpretation legislature (the
House of Representatives and the President) to the provisions of Article 18 paragraph (4)
Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945, discusses the suitability of the laws that
govern filling the office of governor of the provision of Article 18 paragraph (4) Constitution
of the Republic of Indonesia Year 1945, the concept of charging mechanism of governorship
as provided in Law Number 21 Year 2001 on Special Autonomy, Law Number 11 Year 2006
concerning Aceh Government, Law Number 13 Year 2012 concerning Privileges
Yogyakarta, draft law on local elections, as well as the concept of charging mechanism of the
post of Governor in the future.