ABSTRAKSurat Keterangan Waris merupakan bukti bahwa ahli waris yang disebutkan
dalam Surat Keterangan adalah ahli waris yang sah dari Pewaris, tersebut
dimaksudkan agar mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari terhadap
benda yang ditinggalkan pihak ahli waris mengajukan ketetapan baik melalui
pengadilan agama maupun negeri untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan
untuk mendapatkan status ahliwaris. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan
oleh kelurahan merupakan bukan akta di bawah tangan (hanya mengikat para
pihak). SKW sebagai alat bukti dalam menentukan ahli waris memiliki kekuatan
hukum sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri c,q. Dirjen Agraria
Nomor. Dpt/12/63/69 tanggal 20 Desember 1969.
ABSTRACTWaris Certificate is proof that the heirs named in the Certificate is the legal heirs
of the Heir, it is intended to prevent disputes later on the left side of the body heirs
filed either through the provision of religious and state courts for the
determination of court to obtain the status of an heir. Heir certificate issued by the
village is not a deed under hand. SKW as evidence in determining the beneficiary
has the force of law in accordance with the Circular of the Minister of the Interior
c, q. Director General of Agrarian Number. Dpt/12/63/69 dated December 20,
1969.