Tesis ini membahas mengenai pentingnya penerapan Tindak Pidana Notaris (TPN) dalam UUJN, dimana saat ini banyak terjadi akta otentik yang dibuat oleh Notaris dipersoalkan di Pengadilan, atau Notaris tersebut dipanggil melalui MPD untuk dijadikan saksi, bahkan tidak sedikit Notaris yang digugat atau dituntut di muka Pengadilan. Penyebab permasalahan tersebut bisa timbul akibat kesalahan baik karena kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa), ataupun karena peraturan perundang-undangan yang tidak tegas, juga bisa timbul secara tidak langsung dalam hal dilakukan oleh pihak lain. Apabila dalam menjalankan jabatannya seorang Notaris terbukti melakukan kesalahan atau melanggar ketentuan dalam UUJN, maka Notaris tersebut hanya mendapatkan sanksi berupa sanksi perdata dan sanksi administratif. Dari sanksi-sanksi dalam UUJN tersebut dipercaya tidak dapat membuat efek jera bagi Notaris yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, bahkan yang cukup ironi pada sanksi tersebut ada sanksi pemberhentian dengan hormat, sehingga terkesan seorang Notaris yang apabila secara sah dan terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran masih mendapatkan penghormatan untuk diberhentikan dari suatu jabatannya. Dengan ketiadaan sanksi pidana dalam UUJN maka pengaturan mengenai sanksi terhadap Notaris menjadi kurang sempurna, karena tidak adanya sanksi yang tegas dan jelas akan tindakan-tindakan yang dikategorikan tindak pidana khusus yang hanya dapat dilakukan oleh Notaris, yang kenyataannya belum ada satupun peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut. Hasil penelitian ini menyarankan untuk dilakukan penyempurnaan peraturan mengenai sanksi dalam UUJN sebagai salah satu cara untuk mengklasifikasikan dan membatasi tindakan-tindakan Notaris menyangkut tindak pidana yaitu dengan merumuskan Tindak Pidana Notaris (TPN) dan sanksi pidananya.
This thesis discusses the importance of the implementation of the Crime of Notaries (TPN) in UUJN, which is currently a lot happening authentic deed of Notary questioned in court, or notary is called upon by the MPD to be witnesses, not even a little notary sued or prosecuted in advance court. Causes of these problems may arise due to errors either due to deliberate (dolus) and negligence (culpa), or because the laws are not strict, it can also arise indirectly in the case made by the other party. If in doing his job a Notary proven guilty or violates the UUJN, the notary is only sanctioned by civil penalties and administrative sanctions. Of sanctions in UUJN is believed can not create a deterrent effect for Notaries who make mistakes or violations, even considerable irony in the dismissal sanction sanction exists with respect, giving the impression of a notary legally and if proven guilty or breach still get honor to be dismissed from the office. In the absence of criminal sanctions in UUJN the setting of sanctions against the Notary be less than perfect, in the absence of a firm and clear sanctions for measures specifically categorized as a crime that can only be done by a notary, the fact that no single rule governing the matter them. The results of this study do suggest to improve the regulation of the UUJN sanctions as a way to classify and restrict the actions involve criminal Notary is to formulate Crime Notary (TPN) and criminal sanctions.