Dalam kehidupan sehari-hari, keperluan akan dana guna menggerakkan roda perekonomian dirasakan semakin meningkat. Di satu sisi ada masyarakat yang kelebihan dana, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk mengusahakannya, dan di sisi lain ada kelompok masyarakat lain yang memiliki kemampuan untuk berusaha namun terhambat pada kendala karena hanya memiliki sedikit atau bahkan tidak memiliki dana sama sekali. Disinilah pentingnya lembaga Bank yang berperan sebagai perantara keuangan yang amat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian. Sebagai lembaga penyedia dana, salah satu peran bank adalah memberikan kredit bagi debitur yang membutuhkan. Dalam pemberian kredit, bank mensyaratkan adanya jaminan. Salah satu bentuk jaminan adalah Fidusia. Keunikan dari instrumen Jaminan Fidusia adalah tetap diberikannya hak kepada Pemberi Fidusia sebagai pemilik jaminan untuk menguasai secara fisik barang yang dijaminkan, walaupun secara hukum, kepemilikannya beralih kepada kreditur selaku Penerima Fidusia. Sebagai bentuk jaminan yang ideal, salah satu ciri lembaga Jaminan Fidusia adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya. Apabila debitur cidera janji atau wanprestasi, Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan keistimewaan kepada Bank untuk melakukan Parate Eksekusi atas obyek Jaminan Fidusia. Parate eksekusi adalah melakukan sendiri eksekusi tanpa bantuan atau campur tangan pengadilan atau hakim. Dalam tesis ini, Penulis menjelaskan praktek pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia dan hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaannya di Bank ABC.
In daily life, the need for funds to move the wheels of the economy perceived increasing. There are some people who have excess fund, but do not have ability to invest that excess fund. On the other hand, there are also some people they have ability to invest, but they have limited fund or not fund at all. This is why we need the Bank institution that act as financial intermediaries to bridge those two groups people. Bank, as a lender of fund has in perform roles to provide to borrower who need it. The Bank requires collateral before lend the money to borrower. One form of collateral that accepted by the Bank is Fiduciary Transfer of Proprietary Right (FTO). The uniqueness of the FTO , the ownership of the physical goods still belong to the borrower, eventhough according the law, the ownership of the physical goods has been transferred to the lender. The process of enforcement of FTO are not complicate and guaranteed. This is an ideal of FTO. If the borrower is guilty of breaching of contract, Bank has privileges to do self enforcement (?Parate Eksekusi?) over the collateral according Act Nr 42 of 1999 concerning Fiduciary Transfer of Proprietary Right (FTO). Self enforcement (?Parate Eksekusi?) is defined as an instant enforcement for civil debt without a judicial decision or a judge?s order. In this thesis, the author describes the practical implementation of the FTO?s self enforcement by Bank ABC and the obstacles that arises from the process.