Buoyancy dan elastisitas pajak merupakan salah satu ukuran kualitas suatu pajak.Buoyancy dan elastisitas pajak dapat memberikan gambaran tentang responsifitas pajak terhadap basis pajaknya. Idealnya, suatu penerimaan pajak harus meningkat seiring dengan meningkatnya basis pajak. Buoyancy dan elastisitas pajak sama-sama mengukur perubahan persentase penerimaan pajak karena perubahan basis pajak sebesar 1%. Pada buoyancy perubahan tersebut termasuk didalamnya pengaruh tax discretionary change, sedangkan dalam elastisitas pajak tidak termasuk pengaruh tax discretionary change/DTMs. Dengan demikian dalam mengukur elastisitas harus dilakukan penyesuaian data penerimaan pajak dari pengaruh Terdapat beberapa metode penyesuaian data penerimaan pajak, yaitu propotional adjustment, constant rate structure dan dummy variable. Dalam penelitian ini, digunakan dummy variable method.
Estimasi buoyancy dan elastisitas pajak daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur difokuskan pada pajak hotel dan restoran, hotel, restoran pajak penerangan jalan dan total pajak daerah dengan menggunakan analisis regresi data panel dengan time series tahun 2001-2005 dan cross section 38 kabupaten/kota. Hasil estimasi buoyancy dan elastisitas semuanya memiliki nilai kurang dari satu. Hasil estimasi ini memberikan gambaran bahwa pajak hotel dan restoran, hotel, restoran pajak penerangan jalan dan total pajak daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur merupakan jenis pajak, yang tidak buoyant dan ine/astis. Dengan kata lain, responsifitas penerimaan pajak daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur terhadap basis pajaknya masih rendah. Estimasi kontribusi pengaruh DTMs terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran, diperoleh bahwa kontribusi DTMs di Kabupaten Sampang jauh lebih besar dibandingkan kabupaten/kota lainnya, yaitu sebesar 27,77%. Terdapat beberapa kabupaten/kota yang memiliki kontribusi DTMs minus,yaitu; Kabupaten Bondowoso (-0,67%), Kabupaten Pasuruan (-0,17), Kota Blitar (-3,59%) dan Kota Mojokerto (-0,01%). Rata-rata kontribusi DTMs pada penerimaan pajak penerangan jalan sebesar 2,82% dan memberikan pengaruh yang negatif hanya di Kabupaten Ponorogo, yaitu sebesar -0,09. Sedangkan rata-rata kontribusi DTMs terhadap penerimaan pajak daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur sebesar 3,99%.
Beberapa saran terkait dengan hasil penelitian ini, antara lain; perlu adanya upaya intensifikasi dalam pemungutan pajak oleh pemerintah kabupaten/kota melalui identifikasi pembayar pajak baru/potensial dan jumlah pembayar pajak serta memperbaiki basis data objek pajak, pemerintah daerah agar meningkatkan efisiensi dan meminimalkan biaya pemungutan pajak dan dalam pemungutan pajaknya agar dihitung berdasarkan potensi pajaknya.