Mendapatkan makanan yang aman adalah hak azasi setiap orang (ICN, Roma, 1992). Pangan merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar karena berpengaruh terhadap eksistensi dan ketuhanan hidup manusia, baik dipandang dari segi kuantitas maupun kualitas. Untuk itu diperlukan suatu standar yang dapat menghasilkan makanan yang aman dan bermutu.
Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB) bagi IRTP merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menghasilkan makanan yang aman dan bennutu. Namun, IRTP sebagai usaha sektor informal dimana memiliki banyak kendala dan kelemahan dalam mengembangkan usaha temyata berdampak terhadap penerapan CPMB. Kelemahan dan kendala yang dihadapi oleh usaha sektor informal yang berdampak pada penerapan CPMB pada IRTP adalah :
a. Pendidikan pengusaha IRTP yang relatifrendah
b. Pendidikan PekeijaiR:rP yang relatif rendah dan kurang trampil
c. Kurangnya pembinaan dari pemerintah, terutarna pembinaan berupa pemberian pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan baik pengusaha maupun pekerja di bidang teknologi, menejemen dan pemasaran produk.
d. Kurangnya dukungan dalam bentuk modal kerja