Penelitian ini mengungkapkan pengalaman perempuan yang melakukan nikah
sirri (pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama). Untuk mengetahui
mengapa perempuan melakukan nikah sirri dan dampaknya, penelitian ini mengacu
pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, konsep perkawinan
menurut Islam. dan konsep diskriminasi berdasarkan gender. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis yang berperspektif perempuan.
Sepuluh perempuan yang menjalankan nikah sirri diwawancara secara mendalam
dengan menggunakan metode penelitian oral history. HasH pene1itian menunjukkan
bahwa perempuan ini rnenerirna kerugian daripada kebaikan. Sehalikuya, laki-laki
rnenjadikan nikah sirri sebagai alat untuk mengesahkan praktek poligami atau untuk
mengingkari kewajihan mereka memberikan nafkah kepada istri, atau bahkan untuk
memperlakukan istrinya secara sewenang-wenang.
AbstractThis research uncovers women's experience practicing nikah sirri (a marriage
which is not officially recognized by the state). While using women's own
perspectives on this type of marriage, the research also app!y
Islam, of prevailing customs, and of gender-based discriminations, to identifY factors
driving women to practice this marriage and its impact on women's lives. The
research is using qualitative approach and analysis in women's perspective. Using
oral history method, ten women practicing nikah sirri selected as subject research
were interviewed. Research findings show that these women rather experience bad
condition than the good one in their marriage. On the contrary~ men make use of
nikah sirri to legitimize their polygamous marriage as well as to free themselves from
their obligation to provide financial support fur the wife or even to allow them to
perfom arbitrary actions against their wives.