Untuk memenuhi tuntutan profesionalitas dan merespon perkembangan kontemporer bidang ekonomi, maka kebutuhan regulasi yang berkaitan dengan kebolehan dalam melakukan transaksi-transaksinya pada praktek di lembaga-lembaga keuangan syariah sangat diperlukan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan nasabahnya dalam bertransaksi dengan Bank Syariah.
Tesis ini membahas mengenai alih mudharib dengan mencari ketentuan hukum atau dasar kebolehan dalam melakukannya alih mudharib pada pembiayaan mudharabah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai alih mudharib, namun jika ditinjau dari sisi asas-asas serta kaidah-kaidah dalam Hukum Perikatan Islam, dapat disimpulkan bahwa alih mudharib bisa dilakukan.
Hasil penelitian ini menyarankan agar dikeluarkan suatu fatwa yang menegaskan tentang kebolehan dalam melakukan alih mudharib dan selanjutnya teknis pelaksanaannya agar diatur oleh Peraturan Bank Indonesia.
In fulfilling demands on becoming profesional and responding the contemporer progress on economics, the needs of regulation which related to legal practice on banking transaction upon Islamic financial institution is crucial in order to fulfill, customer?s needs on doing transaction with Sharia Bank.This theses elaborates about the transferal process between customer by looking at juridical certainty or legal rules on doing transferal process on mudharabah financing. This research is based n a qualitative method with normative juridical approach. It is a knowladged from research's result that there is not any certainty on transferal proces between costomers. However transferal process between customer is able to done according to base and principle Islamic Jurisdiction Contract. This research, it's suggested that there should be guidence from Islamic Scholar (fatwa) which clarify the legal practice Bank Indonesia wil be able to regulate this suggestion on rules they have.