ABSTRAKTesis ini membahas persepsi Wajib Pajak (WP) terhadap tata cara keberatan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Persepsi WP dalam penelitian ini berkaitan dengan tata cara, sanksi dan imbalan yang diterima WP, sumber daya, dan kelembagaan keberatan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dengan adanya perubahan tata cara keberatan rnendorong WP untuk mernaharni peraturan perpajakan pada saat mengajukan keberatan, aturan perpajakan yang terkait dengan keberatan saat ini belum semuanya rnernenuhi rasa keadilan WP, dan sumber daya manusia DIP saat ini belum cukup siap menerapkan ketentuan peraturan keberatan yang ada.
ABSTRACT
This study is focused on taxpayers? perceptions on procedures of tax objection settlement at Directorate General of Taxation according to Law Number 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as lastly amended by Law Number 16 of 2009. Taxpayers? perceptions in this study are about the procedures, sanctions and rewards, human resources, and organizational of tax objection settlement. This study reveals that the changes on objection procedures raise the taxpayers? effort to understand the taxation laws and rules when make a tax objection, not all of the current tax objection settlement procedures are fulfilling the taxpayers? fairness perceptions, and human resources at Directorate General of Taxation are not in their best conditions to implement the tax objection settlement procedures.