Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi wajib pajak dalam memutuskan perlu atau tidaknya fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty), sehubungan dengan wacana pemerintah memberlakukan kembali kebijakan pengampunan pajak di Indonesia dan untuk mengetahui faktor dan sub-faktor yang diidentilikasi berperan dalam mendukung keberhasilan program pengampunan pajak, dan mencari pemecahan masalahnya.
Mengingat salah satu indikator keberhasilan kebijakan pengampunan pajak bergantung pada mau atau tidaknya masyarakat, dalam hal ini wajib pajak, memanfaatkan fasilitas tersebut, maka ruang Iingkup penelitian ini terbatas pada melihat bagaimana faktor-faktor yang diidentfflkasi berperan dalam mendukung Keberhasilan program pengampunan pajak yang antara seperti : faktor pelayanan, sosialisasi, penegakan hukum, prosedur perpajakan dan lain sebagainya daiam kacamata (persepsi) wajib pajak.
Metode analisis yang akan digunakan adalah analisis deskriptif dan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). Analisis deskriptif digunakan untuk menjelaskan karakteristik responder: dalam bentuk ukuran statistik seperti frekuensi, persentase, persentase kumulatif dan rata-rata. Pendekatan AHP dllakukan dengan menggunakan program komputer Expert Choice, dan digunakan untuk membantu pemecahan masalah yang kompleks dengan menggunakan data primer yang melibatkan tenaga ahli, dalam hal Ini wajib pajak.
Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep kepatuhan dan ketidakpatuhan dalam perpajakan (tax compliance), konsep dalam mengatasi ketidakpatuhan dalam perpajakan, pengampunan pajak dan pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak di beberapa negara.
Hasil penelitlan menunjukkan bahwa faktor yang menjadi pertlmbangan utama wajlb pajak dalam memutuskan perlu atau tidaknya fasilitas pengampunan pajak adalah keberadaan sistem perpajakan yang tertata dengan baik. Sedangkan sub faktor yang menjadi pertimbangan utama adalah tersedlanya pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak . Dari hasil penelitian, diharapkan pemerintah dapat menyiapkan faktor dan sub faktor yang menjadi pertirnbangan utama tersebut sebelum memberlakukan pengampunan pajak, sehingga bila nantinya fasilitas pengampunan pajak ini diberlakukan diperoleh penerimaan negara yang besar menjadi indikator keberhasilan pengampunan pajak.