Pokok permasalahan dalam studi ini adalah mengangkat tentang pemenuhan hak atas penelidikan bagi anak pidana eli dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tanggerang dan bagaimana pelaksanaan pembinaan penelidikan anak yang berada · eli dalam Lembaga Pemasyimlkatan. Penelidikan merupakan hak semua warganegara termasuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Hak-hak anak pidana tidak boleh dihapuskan walaupun status mereka sebangai anak pidana (terpidana). Tetap hak mereka harus dilindungi dan wajib untuk dilaksanakan. Dalam pemenuhan hak bagi anak pidana dilaksanakan melalui peberian penelidikan formal maupun informal. Pemenuhan hak penelidikan dan pengajaran bagi anak pidana eliperoleh melalui proses pembinaan yang pelaksanaannya secara teknis eliatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999. Dalam pemenuhan hak atas penelidikan bagi anak pidana diLembaga Pemasyarnkatan telah dilaksanakan, mengacu pada kurikulum Departemen Pendidikan Nasional namun dalam pelaksanaanya terdapat kelemahan-kelemahan dalam fungsi-fungsi penelidikan.
Studi ini menggunakan tipe penelitian deskriptif, mendiTesiskan data-data, juga menganalisanya. Pendekatan yang elipakai adalah pendekata.'l. kualitatif, dengan tekuik peugumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan stueli literatur dengan jumlah responden 23 orang. Informan yang elipilih adalah anak anak yang masih aktif sebagai anak elidik eli Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang. Dalam pencarian data terdapat temuan rendahnya kualitas pemenuhan hak atas pendidikan yang dilaksanakan diLembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang. Kualitas penelidikan elipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal Hasil analisis dari stueli ini menunjukkan bahwa pasilitas yang ada eli Lapas kurang memadai, elisamping itu faktor penelidik I guru yang tidak mempunyai, latar be1akang sarjana penelidikanlkeguruan memberikan anelil terhadap rendahnya kwalitas pendidikan yang ada di Lapas serta belum adanya aturan khusus yang mengatur pelaksanaan penyelidikan di Lembaga Pemasyarakatan.
Dari basil penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa pemenuhan hak atas penyelidikan bagi anak pidana oleh Lembaga Pemasyimlkatan secara umum telah dilaksanakan namun masih terdapat kekurangan-kekurangan
The main issues raised in this study is about the fidfillment of the right to education for children in the Penitentiary tangerang male child and how the implementation of coaching education for the children who are in prison. Education is a right of all citizens including children - children in conflict with the law. The rights of criminal child should not be waived even though their status as criminal child (The accused). Permanently their right must be protected and obligatory to be carried out. In the fulfilment of the right for the criminal child was carried out through giving of formal education and informal. Fulfillment of the right to education and instruction for children in getting criminal through the coaching process, its implementation is technically stipulated in Government Regulation No. 31 year 1999. In fulfillment of the right to education for children of criminal in prison has been conducted based on the national education department curriculum but in practice there is a weakness, a weakness in the function's of education.This study uses descriptive type, describing data's, analyze ·it as well. The approach in use is qualitative, with data collection through in-depth interviews, observation and literature study with the number of respondents 23 people. Informants who were in the select is still active as a child protege at the correctional institution tangerang male child, there is data in the search for finding the low quality of education which is implemented in prisons. Quality education is influenced by internal and external factors.Results of analysis of this study indicate that the existing facilities in prisons are not appropriate in the conduct of education. In addition, factors educators I teachers who do not have the skills or background belakng graduate education contribute to poor quality of existing education in prisons. There has not been specified about the implementation of education in prisons.