Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peran Perancang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas untuk mempersiapkan, merumuskan dan membahas rancangan peraturan perundang-undangan sangat diperlukan. Namun penyusunan peraturan perundang-undangan belum didukung oleh tenaga yang kompeten, baik kuantitas maupun kualitasnya dalam menyelesaikan penyusunan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui pengaruh pengalaman dan pelatihan terhadap kompetensi perancang peraturan perundang-undangan.
Tinjauan pustaka mengindikasikan bahwa kompetensi dipengaruhi oleh pengalaman dan pelatihan yang diperoleh dalam sebuah pekerjaan atau situasi dalam organisasi. Indikator kompetensi mengacu pada pendapat Dave Ulrich yang menyatakan bahwa Kompetensi merupakan gambaran pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki karyawan, keseluruhan karyawan, dan kelompok karyawan (represent the knowledge, skills, and abilities that exist among and across employees and group of employees).
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menyebarkan kuesioner kepada responden dan studi kepustakaan untuk mempelajari secara mendalam dengan mengutip teori-teori dari sejumlah literatur baik buku-buku, peraturan perundang-undangan. Populasi dalam penelitian ini adalah perancang peraturan perundang-undangan yang berjumlah 72 pegawai. Sebelum dilakukan analisis, terlebih dahulu dilakukan uji validitas dan reabilitas terhadap pertanyaan kuesioner. Pengujian validitas menggunakan content validity dengan rumus Spearman Rho. Pengujian reabilitas dilakukan internal consistency dengan rumus Cronbach's Alpha.
Setelah instrumen dinyatakan valid dan reliabel selanjutnya dilakukan analisis data. Terhadap tiap butir indikator dilakukan analisis distribusi frekuensi. Hasil penelitian menunjukkan makin tinggi pengalaman maka makin tinggi kompetensi dan makin banyak pelatihan akan makin tinggi pula kompetensinya Vll Universitas Indonesia Analisis statistik menunjukkan: pengalaman kerja mempunyai hubungan positif dengan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan dan koefisien determinasi mencerminkan besarnya kontribusi variabel bebas terhadap variabel terikat yaitu sebesar 0,763 atau 76,3%. Terdapat hubungan positif antara pelatihan dengan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, sehingga semakin baik pelatihan maka semakin tinggi kompetensi, koefisien determinasi mencerminkan seberapa besar kontribusi variabel bebas terhadap variabel terikat sebesar 0,060 atau 6,0%. Terhadap pengalaman keija dan pelatihan secara bersama-sama mempunyai hubungan positif dengan kompetensi perancang, sehingga semakin baik pengalaman keija dan pelatihan. Koefisien determinasi yang menunjukkan kontribusi pengalaman keija dan pelatihan secara bersama sama terhadap kompetensi perancang peraturan perundang-undangan adalah 0,763 atau 76,3%.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi perancang perlu dilaksanakan rolling (mutasi) perancang untuk meningkatkan pengalaman dan pengembangan focus group discussion (FGD) dengan topik tertentu yang diikuti oleh perancang yang bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan maupun perancang yang bertugas di instansi lain.
With the enactment of Law Number 10 Year 2004 on the establishment legislation, the role of legislation designer has a duty to prepare, formulate and discuss the draft legislation is needed. However, the preparation of legislation not supported by competent personnel, both quantitatively and qualitatively in completing the preparation of legislation. This study aimed to investigate the influence of experience and training towards competency legislation designer. Literature review indicates that competence is influenced by experience and training gained in a job or situation in the organization. Indicators of competence refers to Dave Ulrich's opinion stating that competency are represent the knowledge, skills, and abilities that exist among and across employees and group of employees. Data collection techniques used in this research is field research by distributing questionnaires to the respondents, and literature studies to examine in depth by citing the theories of a number of good literature, books, laws and regulations. The population in this study was the designer of legislation which amounts to 72 employees. Prior to Conducting the analysis, first tested the validity and reliability of the questionnaire questions. Testing the validity of using content validity according to the formula of Spearman Rho. Internal consistency reliability testing conducted with Cronbach's alpha formula. Having declared valid and reliable instrument is then performed data analysis. Against each item indicator of frequency distribution analysis. The results showed the higher the higher the competence of experience and more training will be higher the competency. Statistical analysis showed: work experience has a positive relationship with the designer of competency legislation and determination coefficient reflects the contribution of independent variable on the dependent variable that is equal to 0. 763 or 76.3%. There is a positive relationship between training designers with competence of legislation, so the better the training, the higher the competence, determination coefficient reflects ·how much the contribution of independent variables on the dependent variable of 0.060 or 6.0%. On work experience and training together has a positive relationship with the competence of the designer, so that more and better work experience and training. The coefficient of determination which indicates the contribution of work experience and training together on the competence of regulatory legislation is 0.763 or 76.3%.