Bank PQR merupakan bank hasil penggabungan dari 5 bank. Salah satu
strategi di bidang sumber daya manusia yang dilaksanakan oleh Bank PQR
pasca merger adalah pelaksanaan outsourcing. Secara struktur organisasi manajemen outsourcing pada Bank PQR saat ini dikelola oleh Dircktorat
Human Resources dan Direktorat Corporate Services. Saat ini pembagian
tersebut hanya berdasarkan level dan fugsi saja, belum berdasarkan sistem.
Dalam pelaksanaannya seharusnya sesuai dengan konsep outsourcing itu
sendiri. Namun dalam pelaksanaannya kemungkinan terjadi pergeseran dari yang diharapkan. Disadari bahwa pelaksanaan outsourcing pada tiap negara berbeda. Untuk itu tolak ukur pelaksanaan outsourcing pada Bank PQR ini berosarkan Undang-Undang Tcenaga Kerja yang berlaku di Negara Indonesia dan secara internal perusahaan mengacu kepada visi dan misi Bank PQR itu sendiri. Sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan outsourcing
pada Bank PQR yang meliputi evaluasi terhadap Undang-Undang Tenaga
Kerja serta evaluasi terhadap visi dan misi Bank PQR. Evaluasi merupakan cara untuk melihat kenyataan yang ada dengan harapan yang ingin diperoleh.
Antara kenyataan yang ada dan harapan yang ideal terdapat gap. Dari gap tersebut dicari suatu tolak ukur dalam memecahkan persoalan yang ada.
Sehingga berdasarkan hasil tolak ukur tersebut akan memberikan beberapa alternatif dalam menentukan standarisasi sistem pengelolaan outsourcing di Bank PQR. Kemudian dari altematif yang dipilih akan dibuatkan standarisasi proses internal, standarisasi jabatan, standarisasi uraian kerja, dan standarisasi
skema biaya ousource sehingga diharapkan tercipta kepuasan kerja bagi
karyawan outsource maupun karyawan Bank PQR itu sendiri.