Praduga merupakan dugaan awal terhadap seseorang atau sesuatu, baik yang bersifat positifl maupun negatifi Praduga dapat terjadi pada siapa saja. Dalam tugas akhir ini, penulis membahas praduga pada pemeriksa Polri, khususnya pemeriksa tersangka dalam proses pemeriksaan tersangka. Masalah yang ingin diangkat adalah pada situasi apa saja dan apa penyebab praduga positif dan negatif karakteristik tersangka yang bagaimanakah yang dapat menimbulkan praduga di pihak pemeriksa, dan bagaimana sikap maupun tindakan serta perilaku pemeriksa jika temyata terjadi praduga dalam dirinya.
Penelitian berfokus pada pemeriksa tersangka yang telah berpengalaman menangani kasus kejahatan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan harapan dapat diperoleh gambaran mengenai proses yang dimaksud. Pemeriksa di Polda Metro Jaya merupakan subyek yang tepat untuk diambil datanya sebab di sana merupakan pusat pemeriksaan segala kasus, termasuk kasus yang tidak dapat ditangani oleh Polres atau Polsek.
Dalam penelitian ini dipilih pendekatan kualitatif, agar terlihat makna dari sudut pandang individu yang bersangkutan. Data didapat dari wawancara mendalam terhadap empat pemeriksa di Polda Metro Jaya. Wawancara dilakukan di kantor dan rumah kediaman mereka.
Penelitian ini menemukan bahwa praduga terjacli pada pemeriksa sebagian besar adalah negative. Terdapat beberapa situasi yang menimbulkan praduga positif dan negatif, Serta penyebab lain timbulnya praduga. Dijelaskan pula karakteristik tersangka yang dapat menimbulkan praduga di kalangan pemeriksa. Penulis juga menemukan bagaimana sikap dan tindakan pemeriksajika terdapat praduga terhadap tersangka.
Praduga yang terjadi pada tersangka tidak selamanya merupakan hal yang buruk, karena berguna agar proses pemeriksaan berjalan lebih lancar tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah. Tentunya harus terdapat toieransi pada diri masing-masing pemeriksa agar praduga yang terjadi tetap pada batas-batas yang diperkenankan. Semoga tugas akhir ini berguna.