Pemberlakuan UU. 16/2001 tentang yayasan dimanfaatkan oleh oknum badan pendiri dan yayasan X untuk membuat akte baru terkait dengan perubahan struktur organisasi. Tetapi hal ini dilakukan tanpa melalui rapat pleno badan pendiri. Perubahan yang tidak transparan ini
menimbulkan penolakan terutama anggota badan pendiri yang tidak tahu akan perubahan akte yayasan dan konilik di level manajemen atas. Sehingga perlu dirumuskan bagaimana langkah-langkah selanjutnya agar konflik dapat terselesaikan dan perubahan dapat dilakukan.
Solusi yang ditawarkan ada tiga yaitu (a). musyawarah bersama antar kedua belah pihak, (b). Meggunakan bantuan pihak III, (c). Menempuh jalur hukum. Solusi yang direkomendasikan adalah menggunakan bantuan pihak III.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan konflik dan merencanakan perubahan yang transparan sehingga dapat diterima semua pihak Untuk itu diperlukan pihak III untuk menjembataninya. Adapun tahap-tahapannya adalah: (a).Mencari pihak III,(b). Kemudian pihak ketiga melakukan pertemuan dengan masing-masing pihak. Hasil pertemuan tersebut dianalisis pihak III untuk dicari titik yang dapat mempertemukan mereka. (c). Hal ini kemudian dikomunikasikan pihak III kepada kedua belah pihak. (d) Setelah masing-masing pihak dapat memahami keinginan dan maksud pihak yang lain, baru kedua belah pihak bertemu. Pertemuan ini diharapkan menghasilkan kesepakatan dan merumuskan langkah bersama, (e). Melakukan proses perubahan berencana, (f). Hasil perubahan di dokumentasikan dalam sebuah buku untuk disosiaiisasikan pada pengurus dan karyawan.