Program Molivational Enhancement Group Counseling Untuk Meningkatkan Motivasi Narapidana Mengikuti Program Rehabilitasi Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cirebon?. (83 halaman + xiv halaman, 10 Tabel, 4 Gambar, dan 4 Lampiran). Lapas Narkotika adalah Lapas khusus bagi narapidana kasus narkoba Narapidana narkoba tidak hanya sebagai pelaku kejahatan tetapi juga sebagai korban, schingga mengalami ketegantungan. Karena im, narapidana narkoba perlu mendapatkan pembinaan khusus. Mereka tidak hanya mendapatkan pcmbinaan bidang kepribadian dan kemandirian yang umum di Lapas, tetapi juga pembinaan rehabilitasi yaitu pemulihan kondisi fisik, mental-psikologis, dan sosial.
Motivasi narapidana untuk mengikuti program rehabilitasi merupakan salah satu faktor penting bagi keberhasilan proses rehabilitasi. Proscs meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program rehabilitasi, dilakukan melalui program motivasional enhancement group counseling. Program ini sebagai penunjang dan satu kesatuan dengan program rehabilitasi yang telah ada di Lapas. Selain itu, program ini juga berperan dalam mengatasi ketimpangan jumlah dan kapabilitas pemgas dengan narapidana.
Prinsip-prinsip clasar motivational enhancement adalah terapi melalui suatu pendekatan konseling yang berpusat pada narapidana untuk memulai petubahan perilaku dengan menolong narapidana untuk mernecahkan masalah melalui peningkatan motivasi internal dan memandu menyusun langkah-langkah perubahan. Sementara itu, group counseling (konseling kelompok) memelihara pertumbuhan orientasi yang berfokus pada proses penemuan sumber-sumber kekuatan internal.
Kelompok menyediakan empati dan dukungan yang dibutuhkan untuk menciptakan suasana (atmosfer) kepercayaan lmtuk memulai sharing dan el-rplorasi mengenai perubahan perilaku tersebut Motivational enhancement group counseling untuk rneningkatkan motivasi narapidana m gikuti program rehabilitasi diharapkan berhasil membimbing narapidana agar dapat menyusun langkah-langkah perubahan untuk sembuh dari ketergantungan narkoba dan tidak kombali menyalahgunakannya (relapse), sehingga tidak kembali menjadi narapidana.