Penelitian ini membahas mengenai ketentuan-ketentuan terkait penerimaan hibah yang tertuang dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Penerimaan hibah terhadap total pendapatan negara dan hibah tidak terlalu signifikan. Namun demikian, tetap perlu dikelola dengan cermat, untuk dapat mewujudkan pengelolaan yang lebih tertib, akuntabel dan transparan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain analisa deskriptif. Hasil penelitian menyarankan bahwa masih ada ketentuan yang masih harus diperbaiki. Laporan atas penerimaan dana hibah dan pengeluarannya telah lebih transparan dan akuntabel, hal ini dilihat dari hampir sebagian besar data hibah pada periode 2006 sampai dengan 2010 yang belum dilaporkan dalam LKPP telah dapat dijelaskan dengan trend peningkatan data hibah yang teridentifikasi setiap periode pelaporan.
The focus of this study is regulations of government grant revenue in Indonesia described in statute, regulations issued by government and regulations issued by ministry. Grants receipt is not significant compare to total revenue, still it requires a good administration in order to realize a more organized, accountable and transparent management. This research is qualitative descriptive interpretive. The result shows that government grant regulations should improve some term and policy in grant. Report shows that grant revenue and disbursement had identified the unreported grant in central government financial statement during fiscal year 2006 to 2010.