Penelitian ini menganalisis penentuan jenis penghasilan yang timbul dari pembayaran penghasilan yang dilakukan perusahaan di Indonesia yaitu PT. PGAS Telekomunikasi Nusatara (PGASCOM) kepada perusahaan-perusahaan asing di Singapura. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah penggolongan jenis penghasilan atas penghasilan dari transaksi sewa kabel fiber optik dan pengadaan akses internet yang dibayarkan PGASCOM ke Singapura, serta perlakuan perpajakan yang harus diterapkan oleh PGASCOM atas pembayaran penghasilan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur dan studi lapangan dengan wawancara mendalam.
Hasil penelitian menujukkan bahwa terdapat perbedaan interpretasi di lapangan dalam menafsirkan ketentuan yang berlaku yaitu P3B Indonesia-Singapura sehingga terdapat jenis penghasilan yang berbeda-beda atas penghasilan sewa kabel fiber optic, yaitu Immovable Property, Royalty, dan Business Income. Berdasarkan analisis yang dilakukan, jenis penghasilan yang paling tepat untuk kedua transaksi tersebut ditinjau dari P3B Indonesia-Singapura adalah jenis business income. Perusahaan-perusahaan asing Singapura tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia melalui suatu Bentuk Usaha Tetap, Oleh karena itu Indonesia tidak memiliki hak pemajakan sehingga PGASCOM juga tidak memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan yang dibayarkannya tersebut.
Untuk menghindari adanya interpretasi yang berbeda- berbeda maka diperlukan hukum yang lebih pasti mengatur mengenai kriteria-kriteria jenis penghasilan yang terdapat di dalam P3B, misalnya melalui penerbitan Surat Edaran atau mereformasi Undang-Undang Perpajakan. PGASCOM (Wajib Pajak) pun harus lebih aktif dengan mengajukan surat permohonan penegasan ke DJP mengenai hal-hal terkait penentuan jenis penghasilan ataupun perlakuan perpajakan yang harus diterapkan untuk menghindari masalah-masalah di lapangan yang dapat menimbulkan kerugian.
This undergraduate thesis analyzes the determination of income arising from the payment of income by the company in Indonesia, PT. PGAS Telekomunikasi Nusatara (PGASCOM) to foreign companies in Singapore. The problems examined in this research is the classification of income from the lease of fiber optic cable and income from the purchase of internet access paid by PGASCOM to Singapore’s companies, also the implications of tax treatment applied by PGASCOM for such income. This research uses qualitative approach with literature study and field research method for data collecting. The results show that there are different interpretations in the field of interpreting the income types for the lease of fiber optic cable on Tax Treaty, such as the Immovable Property, Royalty, and Business Income. Based on the analysis, the determination of income arising from both transactions in terms of Tax Treaty Indonesia-Singapore is Business Income. Singapore companies do not conduct business activities in Indonesia through a Permanent Establishment, therefore Indonesia does not have taxing rights so PGASCOM does not have any tax liability of the payment of such income. To avoid different interpretations, it requires a specific regulation to adjust the characterization of income contained in Tax Treaty, for example, through the issuance of Circular or reform the Tax Act. PGASCOM (as taxpayer) has to be more active by submitting a confirmation requested letter on matters related to the determination of income or tax treatment that should be applied, to avoid some problems in the field that can cause some loss.