Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai proses formulasi kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan atas lahan pertanian di Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi lapangan (wawancara mendalam) dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses formulasi kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan pertanian berlangsung pada saat pembahasan Raperda Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pembuatan Kebijakan Insentif tersebut dilatarbelakangi oleh posisi Kabupaten Sleman yang strategis sehingga rawan akan fenomena konversi lahan pertanian menjadi non pertanian, dan alternatif kebijakan yang dipilih sebagai insentif Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan pertanian adalah pengurangan tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang kemudian dicantumkan dalam Pasal 8 Peraturan daerah tersebut.
This undergraduate thesis was conducted to get a overview of how the process of formulations policy property tax incentive on agricultural land in the Sleman Regency. This study used a qualitative approach to techniques of collecting data through field reasearch (Indepth-Interview) and literatur study. The results of this research show that the process of formulation policy property tax insentive on agricultural land takes place at the time of the discussion of the draft regulation the number 11 in 2012 about the rural and urban property tax. The incentive policies backed by the creation of the strategic position of Sleman Regency so prone to the phenomenon of conversion of farmland to non farmland, and alternative policy chosen as tax incentives for agricultural land is the reduction of tax rates was then be stated in the section 8 regulations of the area.