Skripsi ini membahas mengenai Pengaturan tentang Corporate Social Responsibility di Negara Indonesia, Australia, dan Inggris. Mencoba menelaah Corporate Social Responsibility di setiap negara Indonesia, Australia dan Inggris dari segi Regulasi yang mengatur, aparat yang melaksanakan, efektifitas dari peraturan tersebut, panduan pelaksana atas peraturan yang telah dibuat, peran masyarakat dalam pelaksanaan peraturan tersebut, serta yang terakhir sanksi yang diberikan bila para pelaku usaha tidak melaksanakan Corporate Social Responsibility.
Atas hasil penelitian ini terdapat kesimpulan yang dapat diambil yaitu setelah menjabarkan dari masing-masing Negara, apakah peraturan yang telah di terapkan di Negara Australia dan Inggris dapat di terapkan di Indonesia. Ini bertujuan agar Indonesia dapat lebih baik lagi dalam menerapkan Corporate Social Responsibility di Indonesia, karena ini sangat penting bagi Negara Indonesia. Dan apakah penerapan nya efektif bagi Negara Indonesia, dengan melihat peraturan yang terdapat di Australia dan Inggris, Negara Indonesia dapat mencontoh hal-hal yang sudah berjalan dengan efektif di ke dua Negara tersebut, dengan mencocokan sistem yang di anut di Negara di Indonesia.
This thesis discusses about regulations on Corporate Social Responsibility in Indonesia, Australia and United Kingdom. The discusses focused on some problems, such as the regulations, the officials who have duty to carrying out, the effectiveness of the regulations, the implementation guide, the role of the community and the sanction if Corporate Social Responsibility the businesses do not implemented. This study focused on comparative study method. The data retrieval methods focus on the study of literature. The results concluded that Australia and United Kingdom have better Corporate Social Responsibility system, either the regulations and the implementations. Indonesia can use the Australia and United Kingdom Corporate Social Responsibility system as the pattern for a better Corporate Social Responsibility system.