Penelitian ini membahas formulasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Pasar Kota Depok yang di dalamnya terdapat unsur kenaikan tarif retribusi. Akan tetapi atas kenaikan tarif retribusi tersebut ditolak oleh beberapa pedagang di pasar. Atas hal tersebut terdapat 2 Pokok permasalahan pada penelitian ini yaitu pertama, apa latar belakang ditetapkannya Kebijakan Retribusi Pelayanan Pasar pada Perda Kota Depok No 11 Tahun 2012, dan kedua, bagaimana proses formulasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Pasar tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan data kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur, studi lapangan (wawancara mendalam) serta observasi.
Hasil penelitian ini yaitu, pertama, latar belakang dari ditetapkannya Kebijakan Retribusi Pelayanan Pasar adalah adanya kenaikan target PAD, terjadinya perubahan kondisi ekonomi, dan diperlukannya biaya untuk perbaikan pasar. Kedua, proses formulasi Kebijakan Retribusi Pelayanan Pasar diawali dari pembuatan draft Raperda oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Pasar (DKUP), kemudian draft Raperda tersebut disempurnakan menjadi Raperda yang siap dibahas dalam sidang paripurna di DPRD Kota Depok. Setelah Raperda disetujui bersama dalam sidang paripurna, maka dilakukan pembahasan Raperda bersama Pansus yang atas hasilnya adalah berupa draft Perda yang siap untuk dievaluasi dan disahkan.
This undergraduate thesis discussed about formulation of Market Services User Charge Policy in Depok which have increasing tariff. However the increasing tariff was rejected by some seller in the market. Based on it, there were 2 cores of problem, first, what backgrounds for setting market services user charge were, second, how formulation process for setting market services user charge policy was. This undergraduate thesis used qualitative research method with literature study, field research (depth in interview) and observation. The result were, first, the backgrounds of this policy were increasing on target of Local Genuine Revenue, changes of economy condition, and funding for repair the market. Second, the formulation process for this policy was started from draft of Local Regulation Design that was made by DKUP, and then it was fixed to be Local Regulation Design which would be discussed in plenary session on Depok’s House of Representatives. Furthermore, when Local Regulation Design was accepted, it would be discussed by Specific committee and the result was draft of Local Regulation which ready to be evaluated and ratified.