Penelitian ini membahas tentang Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada berita kekerasan seksual terhadap perempuan di ‘Lampu Hijau’ selama bulan November 2012 – April 2013. Konsep yang digunakan adalah media massa, kode etik jurnalistik, pemberitaan kekerasan seksual. Pendekatan penelitian ini yaitu kuantitatif dengan metode analisis isi. Namun, sebagai penunjang data digunakan juga wawancara dengan pihak – pihak terkait. Koran Lampu Hijau terkenal dengan pemberitaan kejahatan terutama kejahatan seksual. Dalam menayangkan berita semacam ini, diperlukan etika, sebuah pedoman moral bagi jurnalis dalam kegiatan produksi berita. Penelitian ini menggunakan indikator berita berimbang dan tidak menghakimi, isi pemberitaan, identitas korban kekerasan seksual, hak melindungi narasumber dan berita tidak prasangka dan diskriminasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa berita kekerasan seksual terhadap perempuan di “Lampu Hijau’ masih terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
This study discusses the Violation of Journalistic Ethics on news of sexual violence against women in the “Lampu Hijau” during November 2012-April 2013. The concept used is the mass media, journalistic ethics, news of sexual violence. This research uses quantitative approach with a content analysis method. However, supporting interviews of related stakeholders are used to support the analysis. “Lampu Hijau” is a newspaper known for its crime reports, especially sex crimes. Ethics are required in presenting this kind of news since a moral guideline for journalists in news production. The indicators of this study are balanced and non-judgmental news, news content, identity of victims of sexual violence, the right to protect resources and the non-prejudice and discrimination news. The results showed that the news of sexual violence against women in "Lampu Hijau" is still violating the Journalistic Ethics.