Sebagai negara kepulauan, kepastian batas-batas maritim merupakan hal yang sangat krusial bagi Indonesia dalam rangka menegakkan kedaulatannya.
>br>
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip dan metode delimitasi maritim yang diterapkan dalam perjanjian-perjanjian perbatasan maritim di antara Indonesia dan Singapura, serta penerapan delimitasi maritim tersebut secara nyata.
>br>
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip yang digunakan dalam perjanjianperjanjian di antara Indonesia-Singapura adalah prinsip delimitasi maritim laut teritorial, sedangkan metode yang digunakan adalah metode sama jarak termodifikasi.
>br>
Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa perjanjian-perjanjian delimitasi maritim diantara kedua negara berlangsung dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari minimnya pelanggaran batas maritim di antara kedua negara
As an archipelagic state, the certainty of maritime boundaries is a crucial factor for Indonesia, in order to uphold its sovereignty.
>br>
The objectives of this research are to find out the principle and method of maritime delimitation that was applied on the maritime boundary treaties between Indonesia and Singapore, and also the application of the maritime delimitation on the field.
>br>
The method that is used is the juridical-normative method. The research shows that the principle that was used on the treaties between Indonesia-Singapore was the territorial sea delimitation principle, and the method that was used was the modified equidistance method.
>br>
The research also shows that the maritime delimitation treaties between the two countries are running well. This can be seen from the lack of maritime boundary violation between the two countries.