Rumah Sakit sebagai institusi pemberi pelayanan kesehatan tidak dapat terus menerus mengharapkan pembiayaan dari keuangan negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu, salah satu jalan yang dapat ditempuh oleh Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan adalah melalui pengelolaan aset yang dimiliki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan BLU setiap tahunnya meningkat seiring terus bertambahnya jumlah satker yang ada, penerimaan tersebut masih perlu dilakukan pengawasan dan transparansi yang lebih baik, hal ini dikarenakan masih ada satker yang belum melaporkan penerimaan BLU dengan benar yang mereka dapatkan ke negara.
Hospital health care providers as an institution can not continue to expect funding from the state to improve the quality of services provided. Therefore, one way that can be taken by the Hospital of the Ministry of Health is through the management of its assets. Based on Government Regulation No. 23 of 2005, Public Service Agency (BLU) is a government agency established in the environment to provide services to the community in the form of supply of goods and / or services being sold for profit and without priority in its activities based on the principles of efficiency and productivity. The results showed that each year BLU revenue continues to increase with the increasing number of work units that exist, revenue is still needed supervision and greater transparency, this is because there is still work units that have not been reported revenues BLU correctly they get to state.