ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai perjanjian Kerjasama Operasi Pembangunan
Jaya Property (KSO PJP), terdapat dua permasalahan yang dibahas. Pertama, mengenai hubungan hukum yang terdapat diantara pendiri KSO PJP, yaitu antara PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. dan PT Jaya Real Property, Tbk. Kedua,mengenai pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga yang melakukan hubungan hukum dengan KSO PJP sebagai suatu badan usaha yang terpisah dari pendirinya.
Dengan metode analisis yuridis yang didukung dengan metode penelitian
kepustakaan , penulisan skripsi ini bertujuan untuk memahami lebih dalam bagaimana pengaturan internal KSO sebagai badan tersendiri, terkhususnya KSO PJP serta juga dapat mengetahui siapakah yang berwenang dan bagaimana pertanggungjawaban yang dimiliki KSO PJP terhadap pihak ketiga sekaligus perlindungannya. Pada skripsi ini diketahui bahwa KSO PJP memenuhi unsurunsur utama dalam firma sehingga dapat dikatakan bahwa KSO PJP merupakan
suatu firma yang sekutunya saling bertanggung jawab secara tanggung renteng dan memiliki kewajiban inbreng kepada KSO PJP. Meskipun KSO PJP tidak didaftarkan tetapi pihak ketiga yang berhubungan dengannya tetap dilindungi oleh hukum.
ABSTRACTThe thesis discusses about Joint Operation Agreement that held between PT.
Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. (PJA) and PT Jaya Real Property (JRP) that
formed Kerjasama Operasi Pembangunan Jaya Property (KSO PJP ). It has two main problems. First, is about the legal relationship, that exist between PJA and JRP as the founders of KSO PJP. Second, is regarding the responsibility toward third party who conduct legal relationship with KSO PJP as separate entity from
its founder. With juridical analitic method combined with literature research method, this thesis aims to understand more on how does the internal arrangement of KSO as a separate entity, especially KSO PJP and also to know who is in charge to make an external relationship and how is and how are the responsibility
or liability of KSO PJP works toward third parties as well as the protection of it.
In this thesis KSO PJP is known meet the key element of a firm so it can be said that each founder of the KSO is jointly responsible of anything happen inside KSO. Although KSO PJP is not registered but the third party who held a legal relationship with it as a firm will remain proctected by the law.