Perkembangan teknologi saat ini menyebabkan perubahan pada cara berbisnis konvensional, dimana saat ini untuk melakukan jual beli dapat dilakukan melaluimedia internet. Jual beli barang bergerak melalui media elektronik dapat ditemui dalam perjanjian ekspor impor. Penjual dan pembeli dalam transaksi ekspor impor sering kali membuat perjanjian tanpa bertatap muka secara langsung dikarenakan adanya perbedaan jarak Negara. Oleh karena tidak bertemunya para pihak saat melakukan kesepakatan, maka dipertanyakan kapan lahirnya kontrak elektronik tersebut, keabsahan perjanjian melalui media elektronik dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. Selain itu, barang yang menjadi objek perjanjian ekspor impor memerlukan pertanggungan atau asuransi untuk ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
Current technological developments lead to changes in the conventional way of doing business, which is now to make buying and selling can be done through the internet. Sale and purchase of goods moving through the electronic media can be found in the import-export agreement. Sellers and buyers in the export-import transactions often make agreements without direct face to face because of differences within the State. Therefore, no meeting of the parties when making a deal, is questionable; when the birth of the electronic contract, the validity of the agreement through the electronic media and the parties’ responsibility of the electronic system. In addition, the goods that become the object of export import agreement requires to be insured for compensation for losses incurred as a result of an uncertain event.