Skripsi ini membahas mengenai penerapan dari janji untuk melangsungkan perkawinan di Indonesia, akibat hukum dari janji untuk melangsungkan perkawinan, serta perlindungan hukum bagi pihak yang diingkari janjinya untuk dikawini berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara yang berkaitan. Selain itu, skripsi ini juga membahas mengenai perbandingan pengaturan mengenai penerapan janji untuk melangsungkan perkawinan di Indonesia dan Belanda. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian adalah janji untuk melangsungkan perkawinan tidak menimbulkan akibat hukum apapun, sehingga tidak dapat dimintakan ganti kerugian, akan tetapi apabila akibat dari tidak dipenuhinya janji tersebut telah melanggar norma kesusilaan, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
This thesis reveals any implementation of an agreement to do marriage in Indonesia, legal consequences of such agreement and legal protection for the aggrieved party based on the consideration of Indonesian Supreme Court?s judgments. Furthermore, this thesis also compares Indonesian and Dutch regulations regarding the implementation of agreement to do marriage. The research on such questions resulted to conclusion that any consent in such agreement to do marriage does not establish any legal obligation or other legal consequences, so that such conduct can not be sued or claimed for compensation. Otherwise, if then found that such consent had violated with the norms of decency,then such conduct can be qualified as an Unlawful Act.