UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis Putusan Mahkamah Agung No.294 K/PDT.SUS/2012 mengenai perkara persaingan usaha tidak sehat dalam industri obat anti hipertensi = Analysis on Supreme Court Verdict No.294 K?PDT.SUS/2012 regarding unfair business competition case in anti hypertensive drugs industry

Yie, Brian; Sarjiyani, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013)

 Abstrak

Perjanjian penetapan harga adalah perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Sedangkan kartel adalah perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa. Pada tahun 2010, KPPU melalui putusan No. 17/KPPU-I/2010 memutus bahwa Kelompok Usaha Pfizer dan PT Dexa Medica, keduanya produsen obat anti hipertensi merek Norvask dan Tensivask, terbukti melakukan perjanjian penetapan harga dan kartel yang dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU ditolak oleh Mahkamah Agung dalam putusan No. 294 K/Pdt.Sus/2012.
Dalam skripsi ini, penulis mencoba menganalisa kesesuaian antara putusan Mahkamah Agung terkait pembuktian perjanjian penetapan harga dan kartel dalam perkara ini dengan hukum persaingan usaha di Indonesia, serta kedudukan bukti tidak langsung dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Hal tersebut didorong fakta bahwa penegakan hukum persaingan usaha di indutri farmasi, dalam hal ini obat anti hipertensi, menyangkut kepentingan masyarakat Indonesia akan kesehatan.
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, penulis mengambil kesimpulan bahwa putusan Mahkamah Agung in casu telah sesuai dengan hukum persaingan usaha di Indonesia dan bahwa penggunaan bukti tidak langsung oleh KPPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan sehingga harus didukung oleh bukti-bukti langsung (hard evidence). Penulis mengharapkan kedepannya KPPU mendukung penggunaan bukti tidak langsung dengan bukti langsung untuk dapat membuktikan dengan pasti terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha dan Pemerintah Republik Indonesia merevisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 untuk memberikan dasar hukum bagi bukti tidak langsung sebagai alat bukti yang sah dalam hukum persaingan usaha Indonesia.

Price fixing agreement is an agreement between business competitors to fix the price on certain goods and or services which are to be paid by consumers or costumers in the same relevant market. While cartel is an agreement between business competitors to influence price by arranging production and or marketing of a good and or service. In 2010, KPPU through verdict No. 17/KPPU-I/2010 ruled that Pfizer Business Group and PT Dexa Medica, both are producers of anti hypertension drugs branded Norvask and Tensivask, were found guilty of making price fixing agreement and cartel which are forbidden by Law No.5/1999. The verdict was then annulled by the District Court's verdict, and the appeal submitted by KPPU was denied by the Supreme Court by verdict No. 294 K/Pdt.Sus/2012.
In this thesis, Writer tried to analyze the conformity of the Supreme Court's verdict regarding the evidencing of price fixing agreement and cartel in this case with antimonopoly law in Indonesia, and the position of indirect evidence in antimonopoly law in Indonesia. This analysis was motivated by the fact that the enforcement of antimonopoly law in pharmaceutical industry, in this case anti hypertension drugs, is related to the interest of Indonesian society in health.
Based on the result of the analysis, Writer concludes that the Supreme Court's verdict in casu is in conformity with antimonoply law in Indonesia and that the use of indirect evidence by KPPU do not have a solid legal foundation in Indonesia's legislation, therefore it has to be supported by direct evidence (hard evidence). Writer hopes that in the future KPPU would support the use of indirect evidence with direct evidence to be able to assuredly prove a violation of antimonopoly law and the government of RI would revise Law No.5/1999 to give legal foundation for indirect evidence as legitimate evidence in Indonesia's antimonopoly law.

 File Digital: 1

Shelf
 S46352-Brian Yie.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S46352
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : ix, 131 hlm. : ill. ; 30 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan Universitas Indonesia Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S46352 14-23-31237956 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20347070
Cover