UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Permaafan hakim dalam pembaruan hukum pidana Indonesia = Judicial pardon in the Indonesian penal reform

Muhammad Iftar Aryaputra; Surastini Fitriasih, supervisor; Mardjono Reksodiputro, examiner; Topo Santoso, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013)

 Abstrak

Gagasan tentang permaafan hakim dalam RKUHP tidak bisa dilepaskan dari kekakuan sistem pemidanaan dalam KUHP. Sistem pemidanaan dalam KUHP mensyaratkan bahwa pidana akan dijatuhkan apabila terpenuhi syarat "perbuatan" dan "kesalahan". Dengan hanya bertumpu pada dua syarat tersebut, maka pemidanaan dalam KUHP dirasakan sangat kaku, akibatnya adalah banyak kasus-kasus kecil yang harus dijatuhi pidana, seperti yang terjadi dalam kasus pencurian kakao, pencurian sandal, pencurian semangka. Di beberapa negara, dalam keadaan yang demikian, hakim bisa untuk tidak menjatuhkan pidana. Ketentuan tersebut dikenal dengan istilah judicial pardon/rechterlijk pardon/dispensa de pena. Pertanyaan penelitian yang diangkat dalam tesis ini terkait dengan permaafan hakim dalam hukum pidana positif, praktik permaafan hakim, dan kebijakan formulasi permaafan hakim. Tujuan dari penulisan tesis ini untuk mengetahui permaafan hakim dalam hukum pidana positif, menganalisis permaafan hakim dalam penegakan hukum pidana, serta memberikan suatu bentuk formulasi yang sesuai dengan kebijakan kriminal di Indonesia. Penelitian dalam tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif analitis dan preskriptif.
Dari hasil penelitian, didapatkan bahwa dalam KUHP, permaafan hakim terwujud dalam ketentuan pidana percobaan yang diatur Pasal 14a-14f KUHP, sedangkan di luar KUHP, permaafan hakim diatur dalam Pasal 70 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Walaupun dalam hukum positif (khususnya KUHP) permaafan hakim terwujud dalam pidana bersyarat, ada beberapa putusan pemidanaan dan putusan lepas yang mengandung nilai-nilai permaafan hakim, seperti dalam kasus Ny. Ellya Dado, kasus pencurian sandal (Sudarmadi). Sampai di sini dapat dikatakan, terdapat putusan pengadilan yang secara prinsip menerapkan nilainilai permaafan, walaupun dalam putusannya tidak dijatuhkan masa percobaan. Dalam konteks kebijakan hukum pidana, formulasi permaafan hakim dirasakan belum lengkap, karena hanya diatur dalam hukum pidana materiil. Seharusnya permaafan hakim juga diatur dalam hukum pidana formil. Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permaafan hakim.

The idea of judicial pardon in the Draft of Penal Code, can not be separated from absolutism of sentencing in the Criminal Code. A sentencing in the Criminal Code need "act" and "guilt". From this condition, we can conclude that the punishment in the Criminal Code showing a rigid sentence. There are some case in Indonesia which are became an interest of the people, for example the case of Minah who stealed 3 kilogram of cacao, case of theft of sandal, case of theft of watermelon. In some countries, in such circumstances, a judge can be not to impose a sanction. The provision is known as judicial pardon/rechterlijk pardon/dispensa de pena. The research questions raised in this thesis related to judicial pardon in positieve criminal law, the practice of judicial pardon, and the formulation of the judicial pardon. The purpose of this thesis to determine judicial pardon in positieve criminal law, to analyze judicial pardon in criminal law enforcement, and also providing a form of policy formulation in accordance with the criminal policy in Indonesia. This research belong into a normative juridical, that be supported the comparation approach and the case approach. Data is obtained from research, analyzed qualitatively which is described with descriptive-analytically and prescriptively.
From the research, it was found that in the Penal Code, judicial pardon embodied in conditonal sentence, set forth in Article 14a-14f. While outside of the Penal Code, judicial pardon regulated in Article 70 of Law no. 11 of 2012 on the Criminal Justice System of Children. Although the positive law (in particular the Pena; Code) judicial pardon in conditonal sentence materialized, there are some the imposition of a penalty or a judgement dismissal all charges (onstlag), contained the values of judicial pardon, as in the case of Mrs. Ellya Dado, sandal theft case (the case of Sudarmadi). Up here it can be said, there is a court decision in principle to apply the values of forgiveness, although the decision was not conditional sentence. In the context of penal policy, judicial pardon formulation felt incomplete, because it only regulated in material penal law. It should set in the formal penal law. The design of the Code of Criminal Procedure Act does not regulate on matters relating to the judicial pardon.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Pdf Muhammad Iftar Aryaputra.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T33740
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xvi, 201 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T33740 15-22-58583203 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20348613
Cover