Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 mengatur proses pengadaan barang/jasa untuk penunjukan langsung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei dengan dua tahap, teorisasi dan empirisasi. Penelitian dilakukan kepada dua kelompok responden, kelompok Auditor dan Auditee dengan menggunakan metode statistika deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan ada 6 faktor permasalahan aplikasi aturan keadaan darurat pada pengadaan barang/jasa secara penunjukan langsung, yaitu Tidak ada keharusan pemerintah daerah yang terdekat untuk wajib memberikan bantuan pada daerah yang terkena bencana, Tidak ada aturan yang memperbolehkan PPK menunjuk penyedia barang/jasa terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis, Lama waktu pelaksanaan pekerjaan, Tidak ada pengaturan besarnya denda keterlambatan pekerjaan, Rendahnya kualitas/mutu pekerjaan penanggulangan yang dikerjakan, dan Pemeriksaan BPK dalam setiap pekerjaan secara unit price.
Presidential Regulation No. 54 of 2010 regulates the process of procurement of goods / services, whether in the form of a direct appointment. The method used in this study is a two-stage survey, theorising and empirisation. The study was conducted to two groups of respondents, the Auditor and Auditee using descriptive statistics.The results showed there were 6 factors issues in the application of the rules of emergency procurement of goods / services direct appointment, that No obligation of local government closest to shall provide assistance to the affected areas, There are no rules that allow the PPK designate providers of goods / services nearby who are conducting similar work, Work execution time, No amount of fine adjustment of delay, Poor quality / quality control work, and the BPK in every job in the unit price.