Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih terus menjadi ancaman serius bagi setiap negara, hal ini diakibatkan oleh terjadinya peningkatan produksi narkotika secara illegal dan pendistribusian yang begitu cepat dan meluas dengan tidak lagi mengenal batas antara Negara, yang mengakibatkan korban penyalahgunaan narkotika setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Negara secara berkelanjutan senantiasa memperbaharui aturan perundangundangan yang mengatur upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Perubahan paradigma dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia mulai bergeser dengan adanya Amandemen Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menjadi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika salah satunya adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Namun hasil survey yang dilakukan oleh BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2011 tentang Survey Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia, diketahui bahwa angka penyalahguna narkotika di Indonesia telah mencapai 2,2% atau sekitar 3,8 juta orang dari total populasi penduduk. Hal ini mengalami peningkatan bila dibandingkan pada tahun 2008 yaitu sekitar 3,3 juta orang. Sehingga dapat dikatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai dalam UU No. 35 Tahun 2009 tersebut diatas belum sesuai dengan yang diharapkan, dimana dari tahun ke tahun jumlah penyalahguna atau pecandu narkotika semakin meningkat.
Penelitian yang dilakukan dalam tesis ini bersifat yuridis normatif dan menggunakan metode pengumpulan data yang meliputi: penelitian pustaka melalui pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, serta penelitian empiris melalui pengisian kuesioner dan tehnik wawancara secara depth interview, dengan para narasumber untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Sistem hukum Indonesia memposisikan kejaksaan sebagai penyandang asas dominus litis yang memiliki fungsi sentral dalam pengendalian proses perkara yang menentukan dapat tidaknya seseorang dinyatakan sebagai terdakwa dan diajukan ke pengadilan.
Peran Jaksa Penuntut Umum untuk bisa mewujudkan tercapainya tujuan dari UU No. 35 Tahun 2009 khususnya upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika yaitu dengan cara meningkatkan kompetensi pemahaman Jaksa Penuntut Umum terhadap UU No. 35 Tahun 2009 dan ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika, selanjutnya memaksimalkan kewenangannya untuk melakukan pra penuntutan, penuntutan serta melaksanakan penetapan hakim. Selain itu diharapkan konsistensi dan sinergi antara aparat penegak hukum (integrated criminal justice system) mengingat dalam pengimplementasian UU No. 35 Tahun 2009 melibatkan berbagai stakeholder terkait, yakni Kementrian Sosial, Kementrian Kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan, disamping juga terdapat aparat penegak hukum yakni polisi, jaksa dan Hakim.
Setelah konsistensi dan sinergi antara stakeholder terkait telah berjalan dengan baik, diperlukan juga adanya dukungan dari pemerintah untuk menambah fasilitas rehabilitasi medis dan sosial di seluruh Indonesia, karena saat ini jumlah lembaga rehabilitasi/RSKO yang bisa menampung para terdakwa tindak pidana narkotika masih sangat terbatas.
Abuses and illegal circulation of narcotic drugs continue to pose serious threat to any country. This is due to increased production of illegal drugs and their fast and extensive distribution across state borders. This results in increasing number of drug victims each year. The State continually and at any time necessary amends laws and regulations that govern efforts to eradicate abuses of drugs and the similar substances. The paradigm in handling cases of drug abuses in Indonesia has shifted following amendment to Law Number 22 Year 1997 on Narcotic Drugs and Law Number 5 Year 1997 regarding Psychotropic Drugs to become Law No. 35 Year 2009 regarding Narcotic Drugs. The objective of the drafting of Law No.35 Year 2009 on Narcotic Drugs is to ensure regulation on efforts to do medical and social rehabilitation on drug abusers and addicts. However, based on the result of survey conducted by BNN in cooperation with the Health Research Center of Universitas Indonesia in 2011 on development of drug abuses in Indonesia, the drug abuse rate in Indonesia has reached 2.2% of the population or around 3.8 million. This is an increase compared to the figure in year 2008 namely around 3.3 million. Hence, we can say that the objective of Law No. 35 Year 2009 as mentioned above cannot be achieved as expected, and instead increase in term of the total number of drug abusers or addicts year by year. The research conducted in this thesis is juridical normative in nature and uses the following methods of data collection: literature studies through collection of primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials, and empirical research through questionnaires and in-depth interviews with the source persons to get the required information. The Indonesian legal system positions the public prosecutor’s office as the holder of dominus litis principles and has the central function in controlling a case proceeding and determines whether an individual can be declared as the defendant and brought to justice. Public prosecutors play the role in realizing the achievement of objective of Law No. 35 Year 2009, in particular, efforts of medical and social rehabilitation on drug abusers and addicts namely by enhancing their competency and understanding on Law No. 35 Year 2009 and other provisions that regulate drugrelated crimes, and subsequently maximize their authority to perform preprosecution, prosecution and execute the judge’s stipulation. In addition, consistency and synergy among legal enforcement apparatuses (integrated criminal justice system) related to the implementation of Law No. 35 Year 2009 involve various relevant stakeholders namely the Ministry of Social Affairs, Ministry of Health, Correctional Institutions, as well as law enforcers such as police, prosecutors and judges. Asides from consistency and synergy among relevant stakeholders, supports are required from the government to provide more medical and social rehabilitation facilities throughout Indonesia, as presently there are limited number of rehabilitation institutions/RSKOs that can accommodate defendants in drug-related crimes.