ABSTRAKKeberadaan lembaga penahanan sering juga disebut sebagai salah satu upaya
paksa dalam proses penegakan hukum pidana sering dianggap sebagai sebuah ”a
necessary evil” atau hal yang menyakitkan namun tetap diperlukan dan tidak
dapat dihindari. Upaya untuk membatasi agar penahanan benar-benar digunakan
sebagai sebuah upaya terakhir (last resort) pada dasarnya tidak cukup dengan
sebatas mengatur secara ketat mengenai syarat-syarat dapat dilakukannya
penahanan, melainkan harus diimbangi dengan sebuah mekanisme pengawasan
yang efektif untuk menjamin bahwa berbagai syarat-syarat tersebut dipatuhi oleh
aparat penegak hukum dalam menerapkan kewenangannya. Peran pengadilan
menjadi sangat penting untuk menjamin bahwa kepentingan dan kebutuhan untuk
melakukan penahanan dipertimbangkan secara obyektif dan bukan semata-mata
bersandar pada aspek subyektifitas dari instansi yang melakukan penahanan
tersebut. Permasalahan menjadi menarik mengingat dengan dianutnya prinsip
diferensiasi fungsional dalam KUHAP, maka masing-masing lembaga penegak
hukum berwenang untuk melakukan penahanan sesuai dengan tingkatan
pemeriksaannya masing-masing. Namun demikian, terlepas dari pemisahan secara
tegas berbagai fungsi tersebut, KUHAP juga mengatur sebuah mekanisme lain
yang dapat difungsikan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan
penahanan pra persidangan, yaitu melalui mekanisme perpanjangan penahanan.
Tesis ini akan berupaya untuk mengupas mengenai keberadaan lembaga
perpanjangan penahanan sebagai pengawasan terhadap penahanan pra
persidangan, termasuk kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam aturan
mengenai perpanjangan penahanan dalam KUHAP seta bentuk pengawasan
terhadap penahanan pra persidangan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum
Acara Pidana yang saat ini sedang dibahas di parlemen.
ABSTRACTThe existence of the detention as an effort in the process of criminal law
enforcement is often regarded as a "a necessary evil", which is painful yet
necessary and unavoidable. Efforts to limit the use of pre trial detention as the last
resort is not enough basically by strictly regulate the conditions of detention, but
must be balanced with an effective monitoring mechanism to ensure that the terms
and conditions is observed by law enforcement officers in applying its authority.
Role of the courts is essential to ensure that the interests and needs to make an
arrest and detention to be considered objectively and not solely rely on the
subjectivity aspect of the agency making the arrest. Issues have become
particularly attractive given the espoused principles of functional differentiation in
KUHAP (The Book of Criminal Procedure Code of Indonesia), the respective law
enforcement agencies are authorized to issue detention order in accordance to
each level. Nevertheless, in spite of the strict separation of these functions, the
Criminal Procedure Code also regulates a mechanism that may be used as a form
of control over the use of pre-trial detention, the detention extension mechanism.
This thesis will attempt to strip the existence of an extension detention mechanism
as supervision of pretrial detention, including the weaknesses of extension
detention mechanism according to KUHAP (The Book of Criminal Procedure
Code of Indonesia) and also about the form of supervision of pretrial detention
according to Criminal Procedure Code Draft which is currently being discussed in
the House.