ABSTRAKTesis ini mengangkat kasus yang terjadi antara Pemberi Lisensi (Licensor)
dengan Penerima Lisensi (Licensee) Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga. Gugatan
pembatalan merek“Cap Badak” oleh Pemberi Lisensi dilatarbelakangi oleh
Penerima Lisensi yang telah mendaftarkan kemasan produk produk (trade dress)
produk larutan penyegar cap kaki tiga, berupa lukisan badak oleh Pemberi
Lisensi. Aturan mengenai kemasan produk (trade dress) tidak ditemukan dalam
UU Merek No.15 tahun 2001 dan belum merupakan unsur yang termasuk dalam
merek, sehingga dapat menjadi pokok permasalah, apakah Penerima Lisensi
diperbolehkan untuk mendaftarkan merek dagang yang ada persamaan pada
kemasaan produk Pemberi Lisensi, faktor-faktor apa saja yang ikut berperan
dalam mencetus sengketa merek ”Cap Badak” antara Pemberi Lisensi dengan
Penerima Lisensi dan apakah putusan pengadilan sudah tepat terkait pembatalan
merek “Cap Badak” Penerima Lisensi oleh Pemberi Lisensi. Metode penelitian
yuridis normatif yang memiliki makna pencarian digunakan dalam mencari
jawaban permasalah, dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan
kegiatan penelitian kepustakaan dan mempelajari data sekunder. Hasil analisis
berupa pendaftaran kemasan produk menjadi sebuah merek belum dapat
dijangkau oleh perlindungan merek terkait itikad tidak baik, persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dan merek terkenal sebagaimana yang diatur
dalam pasal 4, 5 dan 6 dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek
yang berlaku sampai saat ini. faktor pencetus dalam kasus ini adalah Perjanjian
lisensi dilakukan sebelum permohonan pendaftaran merek meskipun saat itu
masih menggunakan first to use system dan ketiadaan Peraturan Pelaksana
Pendaftaran Perjanjian Lisensi hingga saat ini. Dan, Ketiga tingkat pengadilan
niaga juga tidak menerapkan hukum perlindungan merek dan perjanjian
internasional seperti yang diharapkan.
ABSTRACTThis thesis raised by the cases that occurred between the Larutan Penyegar Cap
Kaki Tiga Licensor and Licensee. Cancellation of a trademark lawsuit "Cap
Badak" by the Licensor is motivated by the Licensee who have register the
packaging or trade dress product larutan penyegar cap kaki tiga, a rhino painting
registered as a trademark without Licensor’s permission. Rules about trade dress
are not found in Indonesian Trademark Act, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001,
so it can be problems for analysis about did the licensee is allowed to register a
trade mark that there are similarities with the Licensor’s product packing , Has a
court decision in a trademark dispute give the right decision to protect the
weelknolwn mark, bad faith, and the similarities of larutan penyegar cap kaki
tiga, and what are the factors that contributes to trigger this problems. The writer
uses Normative research methods that have meaning used in the search for
answers problems, and data collection was done by using research literature and
study secondary data. Registration of product packaging as a brand can not be
reached by the related trademark protection in wellknown mark, bad faith, and
the similarities as provided in Article 4, 5 and 6 Indonesian Trademark Act. The
factors in this case was conducted before the license agreement for registration of
the brand even though it was still using the first to use system and until now, the
implemention of recording License Agreement still absence until now. Last, three
levels of court also did not implement trademark protection laws and
international treaties as expected.