Negara Indonesia adalah negara hukum. Penegasan terkait ketentuan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat (3) yang juga sekaligus menegaskan bahwa Negara Indonesia bukan negara atas dasar kekuasaan belaka (machtstaat). Namun, kekuatan hukum tersebut masih saja diabaikan oleh kekuatan politik yang justru merupakan perwujudan dari machtstaat. Hal ini terbukti dalam ketentuan mengenai mekanisme impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Putusan MK terkait impeachment, dapat diabaikan oleh mekanisme impeachment di MPR.
Metode pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode yuridis normatif, yaitu dengan cara melakukan penelitian yang mengacu kepada aspek-aspek yuridis. Metode ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) atas berbagai literatur yang terkait dengan teoriteori dan asas-asas hukum. Sumber-sumber hukum yang dipakai dalam studi kepustakaan ini meliputi; bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data-data dikumpulkan dengan cara melakukan pencarian, sistematisasi dan analisa terhadap tulisan-tulisan yang terkait dengan permasalahan yang tengah diteliti. Berbagai data itu kemudian dianalisa secara yuridis analitis.
Tulisan ini bertujuan untuk memahami mekanisme impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 dan merumuskan mekanisme impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden yang baru, yang sesuai dengan prinsip negara hukum.
Indonesia is a rechtstaat (rule of law). Assertion related provisions, contained in the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 in Article 1 paragraph (3) who also confirmed that Indonesia is not a country on the basis of sheer power (machtstaat). However, the power of the law still ignored by political power is precisely the embodiment of machtstaat. This is evident in terms of the mechanics of impeachment of President and/or Vice President of the Section 7A and 7B 1945. Decision of the Court related impeachment, impeachment mechanism can be ignored by the MPR. Method of approach used in this paper is normative method, that is by doing research that refers to the juridical aspects. This method is done through the study of literature (library research) on the literature related to theories and principles of law. Legal sources used in the study of this literature include: primary legal materials, legal materials and secondary and tertiary legal materials. The data were collected by way of doing a search, systematization and analysis of writings on the issues being studied. A variety of data was then analyzed by juridical analytically. This paper aims to understand the mechanism of impeachment of the President and/or Vice President under the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 and formulate the new impeachment mechanism of President and/or Vice President, which is according by the rule of law.