ABSTRAKTesis ini membahas tentang perlindungan terhadap hak atas pangan di Indonesia
ditinjau dari instrumen hukum nasional dan instrumen hukum internasional
peridoe 1996-2013. Hal ini karena hak atas pangan merupakan bagian dari hak
asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Penelitian ini
merupakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan
hak atas pangan ditinjau dari instrumen hukum nasional dan hukum internasional
diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan ratifikasi
konvensi hukum internasional. Konsekuensinya negara mempunyai kewajiban
dan tanggung jawab yang dapat dilihat dari aspek teori dan aspek yuridis. Dari
aspek teori, kewajiban negara meliputi: penghormatan, pemenuhan, dan
perlindungan. Sedangkan dari aspek yuridis, kewajiban negara meliputi:
penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan.
Implementasi perlindungan terhadap hak atas pangan sampai saat ini masih belum
sesuai karena masih banyak permasalahan dan pelanggaran terhadap hak atas
pangan. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah melaksanakan kewajiban dan
tanggung jawabnya dalam pemenuhan hak atas pangan secara konsisten. Hal
tersebut dapat dilakukan melalui berbagai program yang mendukung pemenuhan
hak atas pangan bagi setiap warga negara sehingga dapat mewujudkan ketahanan
pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan.
ABSTRACTThis thesis discusses the protection of the right to food in Indonesia in terms of
national legal instruments and international legal instruments in period 1996-
2013. Considering the right to food is a part of human rights must be guaranteed
and protected by the state. It is a normative juridical research. The results showed
that the right to food’s protection in terms of national legal instruments and
international legal instrument realized by various of law and ratification of
international convention. As a consequence, the state has a duty and responsibility
which can be viewed from theoretical and juridical aspects. From the theoretical
aspect, state’s obligation include: respect, fulfillment, and protection. While the
legal aspect, the state's obligation include: respect, fulfillment, protection,
enforcement, and promotion. The implementation of the right to food’s protection
still not appropriate, because there are still many problems and violations of the
right to food. Therefore, the government is expected to carry out its obligations
and responsibilities of the right to food as consistently. It can be implementated
through variety of programs that support the fulfillment of the right to food for all
citizens to realize the food security, food self-sufficiency and food sovereignty.