Penataan kelembagaan Lembaga Non Struktural (LNS) merupakan salah satu program dalam Reformasi Birokrasi, yang dilakukan dengan mengambil langkah melakukan evaluasi kelembagaan LNS dengan hasil akhir rekomendasi penggabungan, penghapusan dan konsolidasi kelembagaan demi mewujudkan LNS yang right sizing. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan status Depanri sebagai LNS dalam sistem ketatanegaraan RI dan menjelaskan proses penataan kelembagaan yang dilakukan pemerintah serta implikasi penggabungan Depanri kedalam Instansi serumpun. Penelitian dilakukan dengan menganalisa karakteristik Depanri dengan menggunakan teori pemisahan kekuasaan dan lembaga/organ negara serta mengkaji implikasi penggabungan Depanri ke Lapan dan Kemenristek menggunakan ketentuan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing Instansi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikatakan bahwa proses dan tahapan penataan kelembagaan LNS belum didasarkan pada grand design penataan kelembagaan-reformasi birokras. Selain itu rekomendasi penggabungan Depanri ke Instansi serumpun belum dilakukan pengkajian secara mendalam terkait potensi untuk mengoptimalkan peran Depanri, dengan terlebih dahulu meneliti faktor apa saja yang menyebabkan Depanri tidak optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini menyebabkan in-efisiensi dan in-efektifitas dalam pelaksanaan integrasi kelembagaan. Agar kebijakan penataan kelembagaan LNS khususnya Depanri dapat mewujudkan efisiensi dan efektifitas kelembagaan, maka perlu adanya kajian yang mendalam sebelum rekomendasi penggabungan dikeluarkan dan alternatif pembentukan Tim Ad Hoc yang menjalankan tugas dan fungsi Depanri menjadi pilihan yang perlu dipertimbangkan guna mewujudkan kelembagaan negara yang right sizing.
The management of Non Structural Institutions (LNS) is one of some programs in Birocracy Reform that be done by taking a step in doing evalution of LNS institutioalship by the end result : the recommedation of combination, abolition and consolidation of institution for realizing LNS which right sizing. The purpose of this research is in order to describe status of Depanri as LNS in system of management of the country of RI and to describe the procesas of management of instritutions that be done by government and also the implicatio of combination of Depanri in to the same institution The researh be done by analyzing the characteristic of Depanri by usin theory of authority separation and institution/organ of country and also to learn the implication of combination of Depanri into Lapan and Kemenristek use the rule of regulation that related to the task and function of each institution
Base on the result of research can be said whereas the process and the step of management of LNS institution do not based to grand design of management of institution - Birocracy Reform. Beside that the recomendation of combination of Depanri into the same institution do not be done yet about the learning in depth related to the potency for optimalize the role of Depanri, by observing first the factor of the cause of Depanri which is not optimal in operating its task and finctions. This matter make in-effciency and in-efectifity in implementing the intefration of institution. In order that the policy og management of LNS institution specially for Depanri can realize \efficiency and effektifity of institution, so that it is important about the existence of in depth learning before the recommendation of combination be released and alternative of the establishing Ad Hoc Team that operate the task and function of Depanri become the alternative that important to be considered on order to realize the country institution which right sizing.