ABSTRAKDalam mengatur pola hubungan antara Penyidik dan Penuntut umum, KUHAP
mengatur mengenai asas pemisahan fungsional (diferensiasi fungsional) yang
memisahkan secara tegas mengenai fungsi Penyidikan dan Penuntutan. Kedua
fungsi tersebutberdiri secara independenya itu bebas dari campur tangan institusi
lainnya. Menurut KUHAP hubungan fungsional antara Penyidik dan Penyidikdan
Penuntut Umum diselenggarakan melalui Prapenuntutan.Namun pada
pelaksanaannya hubungan fungsional tersebut tidak berjalan efektif dengan
adanya ego sektoral dan Prapenuntutan yang bersifat administratif. Selain itu
sering terjadi perbedaan pandangan antara penyidikdanpenuntut umum dalam
proses Prapenuntutan. Hal ini terjadi, ketikaPenuntut umum meneliti berkas
perkara ternyata Penuntut umum berpendapat bahwa Penyidik tidak tepat
mencantumkan Pasal dari suatu delik yang dipersangkakan pada berkas perkara
hasil Penyidikan. Sementara kewenanganPenuntut umum dalam meneliti dan
mengembalikan berkas perkara, hanyalah sebatas memberikan petunjuk untuk
melengkapi hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik sesuai ketentuan Pasal
14 huruf b KUHAP. Sedangkan KUHAP sendiri,t idak memberikan penjelasan
batasan definisi ?Petunjuk melengkapi berkas perkara hasil penyidikan? yang
merupakan wewenang Penuntut umum dalam proses Prapenuntutan. Dalam
prakteknya terjadi perbedaan penafsiran antara penyidik dan penuntut
umummengenaikelengkapan berkasperkara. Selain itu, KUHAP tidak mengatur
batasan sampai berapa kali petunjuk dapat diberikan Penuntut umum kepada
Penyidik. Hal ini tergambar dengan adanya ?bolak-balik berkas perkara? antara
penyidik dan penuntut umum sehingga mengakibatkan penanganan perkara yang
berlarut-larut.Oleh karena itu, maka jalan keluar yang ditempuh sebagai
penyelesaian permasalahan tersebut adalah dalam wujud diselenggarakannya
Gelar perkara, Forum Mahkumjapol, serta koordinasi dan konsultasi. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normative yang data utamanya adalah data
sekunder sedangkan data primer digunakan sebagai pendukung, dengan
menggambarkan wewenang penuntut umum dalam Prapenuntutan dan melakukan
wawancara dengan narasumber yang terkai dengan kewenangan tersebut.
Penelitian bertujuan untuk mendapat bentuk-bentukperbaikan yang dapat
dilakukan dalam pengaturan pola hubungan antara Penyidik dan Penuntut umum,
yang dalam hukum acara pidana yang akan datang.
ABSTRACTIn regulating the relationship between The Investigator and The Prosecutor, The
Criminal Procedure Code regulates theprinciple of separation of functional
(functional differentiation) which explicitly separating the functions of
investigation and prosecution. Both of these functions independently standing free
from interference by other institutions. According to The Criminal Procedure
Code, the functional relationship between The Investigators and The Prosecutors
organized through Pre-prosecution. However, in practice the functional
relationship was not effective because of sectoral ego and administrative processs
of pre-prosecution. Besides frequent disagreements between The Investigators
and The Prosecutors in Pre-prosecution process.This occurs when The
Prosecutor examined the case file, The Prosecutor found that The Investigator
write down the not right article of a offence which presupposed in the out come
investigation case files.While the authority of The Prosecutor to examine and
return the case file, only limited in clues to complete the results of investigations
conducted by The Investigators in accordance with Article14 letter of the
Criminal Procedure Code. While the Criminal Code it self, does not provide an
explanation limits the definition of "Complete results of the investigation case
file" whichis the authority of the Prosecutor in Pre-prosecution process. In
practice there is a difference of interpretation between the investigator and the
public prosecutor about the completeness of the case file. In addition, the
Criminal Code does not set limits to how many times the prosecutor guidance can
be given to the investigator.This is illustrated by the "case file back and forth"
between The Investigator and The Prosecutor handling the case, resulting
handling of criminal cases that is drag on. Therefore, the solution to complete the
case file is in ?Gelar Perkara?, Mahkumjapol Forum, as well as coordination
and consultation.This research is normative juridical research that the main data
is the secondary data while the primary data used as a support, by describing
theauthority ofThe Prosecutor in Pre-prosecution process and conducting
interviews with sources associated with such authority. The objective was to get
the pattern to dorepairs in the regulation ofthe relationship between The
Investigator and The Prosecutor in the future.