Pada tahun 1996 Indonesia telah mengesahkan Liability Convention yaitu
Konvensi PBB yang mengatur mengenai tanggung jawab yang diemban oleh
negara atas kerugian yang disebabkan oleh kegiatan dan aktivitas
keantariksaannya. Arti dari pengesahan ini adalah bahwa negara Indonesia secara
sukarela mengikatkan diri pada hukum perjanjian internasional tersebut sehingga
menimbulkan hak dan kewajiban yang melekat pada Indonesia. Kewajiban yang
dimaksud adalah bahwa negara berkewajiban untuk bertanggung jawab secara
internasional terhadap seluruh kegiatan keantariksaan yang dilakukan oleh badanbadan
pemerintah maupun non pemerintah dalam wilayah yurisdiksinya, sampai
dengan apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap negara lain,
baik individu maupun badan hukum. Dan Indonesia berhak menuntut ganti rugi
terhadap negara yang menyebabkan kerugian bagi wilayah Indonesia yang
disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang dilakukan oleh negara tersebut.
Saat ini Indonesia telah aktif berperan serta dalam kegiatan keantariksaan
dan hampir seluruh kegiatan tersebut diselenggarakan oleh badan usaha milik
negara maupun swasta. Dengan demikian, melalui penelitian ini dijelaskan bahwa
negara tidak cukup hanya meratifikasi akan tetapi harus melakukan transformasi
Liability Convention tersebut ke dalam hukum nasional Indonesia dengan tujuan
menciptakan suatu peraturan perundang-undangan yang berisi norma hukum yang
mengikat para pelaku kegiatan keantariksaan, baik subyek hukum Indonesia
maupun pihak yang menyelenggarakan kegiatan keantariksaan dalam wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Dengan menggunakan metodologi penelitian normatif, penulis mencoba
mendapatkan suatu informasi dari para sarjana hukum Indonesia maupun asing
serta dari peraturan perundang-undangan antariksa negara lain, dalam hal ini
Federasi Rusia dan Brasil. Hasil penelitian ini adalah bahwa, walaupun dianggap
lambat, namun belum terlambat bagi pembuat kebijakan keantariksaan di
Indonesia untuk menciptakan aturan yang mampu memberi kepastian hukum
untuk waktu ke depan mengenai kegiatan keantariksaan di Indonesia, baik bagi
subyek hukum maupun para penegak hukum di Indonesia.
ABSTRACTIn 1996, Indonesia ratified the Liability Convention, a United Nations
Convention which governs state’s liabilities for loss or damage caused by its
space activities. With this ratification Indonesia is voluntarily committing itself on
this international treaty which giving rise to its rights and obligations inherent in
Indonesia. Indonesia shall be internationally responsible both to all of its space
activities under its jurisdiction whether carried on by governmental agencies or
non-governmental entities, and to its space activities which causes any loss or
damage to other countries’ individuals or legal entities. Indonesia also has the
right to sue for damages against other countries which by their space activities
causing any loss or damage to Indonesian territory.
Currently Indonesia actively involves in space activities. However, most
of those activities are conducted by state owned companies or private sectors.
Therefore, this research will explain that it is not enough for Indonesia simply to
ratify the Convention, but also has to transform the Liability Convention into
Indonesian laws aiming to create regulations which contain legal norms that bind
space activity players, national legal subjects as well as foreign players which
organize any space activities in the Indonesian Jurisdiction.
By using normative research methodology, the researcher aims to get
information from Indonesian and foreign experts as well as other states’ space
laws, in this case Russian Federation and Brazil. The research concluded that,
although considered slow, but it is not yet too late for space policy makers to
create laws which provide legal certainty on space activities for both legal
subjects and laws enforcements in Indonesia for the time ahead.