Untuk mengetahui penerapan Hukum Waris di Indonesia, maka dilakukan studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3373K/Pdt/2001. Dalam putusan tersebut terdapat peristiwa pewarisan antara Pewaris (alm. JAP JOE NIO) yang mewaris harta peninggalannya berupa 3 (tiga) bidang tanah kepada para ahli waris (keturunan dari saudara Pewaris) yaitu HARUN TASMA, HO BOK LIM, HO PEN NIO, dan KWA SOEI NIO. Fakta hukum yang terdapat dalam putusan menyatakan bahwa keturunan dari saudara Pewaris merupakan anak luar kawin kecuali HARUN TASMA, sehingga penelitian ini akan membahas mengenai penggantian dan anak luar kawin.
Penelitian hukum normatif ini bersifat eksplanatoris, evaluatif, dan preskritif dengan analisis kualitatif. Oleh karena tidak terdapatnya akta perkawinan serta akta kelahiran dari seluruh saudara Pewaris (alm. JAP JOE NIO) maupun keturunannya kecuali HARUN TASMA, hal ini memberikan alternatif terhadap siapa saja yang dapat menjadi ahli waris dari Pewaris. Apabila kelahiran para ahli waris terjadi sebelum tahun 1975, maka berlaku ketentuan dalam KUHPerdata. Sedangkan apabila lahir setelah tahun 1975, maka berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam kasus ini menjadi jelas terlihat bagaimana kesulitan penerapan dari Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan terhadap hal-hal yang belum diatur seperti hak mewaris. Dengan menganalisa fakta-fakta hukum dan ketentuan yang berlaku maka penulis menyimpulkan hanya HARUN TASMA yang secara sah berhak atas harta peninggalan Pewaris.
To determine the application of Inheritance Law in Indonesia, there will be conducted case study towards the decision from Supreme Court Number 3373K/Pdt/2001. In that decision, there was a number of events between the testator (Mrs. JAP JOE NIO) who's own heritage in the form of 3 (three) estate to her heirs (the descendants of JAP JOE NIO's siblings) which are Mr. HARUN TASMA, Mr. HO BOK LIM, Mrs. HO PEN NIO, and Mrs. KWA SOEI NIO. Legal facts in the decision from Supreme Court stated that the descendants from JAP JOE NIO's sibling are illegitimate children except Mr. HARUN TASMA, so that in this research will discuss about the substitution and illegitimate children. This normative legal research are explained with explanatory, evaluative, and prescriptive with qualitative analysis. The absence of a marriage legal certificate and birth certificate from all JAP JOE NIO's sibling except HARUN TASMA, thus gave the alternative about who will be the heirs from JAP JOE NIO. If all of JAP JOE NIO's heirs were born prior to 1975, then the provisions of Indonesian Civil Code applied. In the other hands, if they all were born after 1975, then Marriage Law number 1 year 1974 applied. In this case, it is clearly visible of how difficult the application from article 43 of the Marriage Law to the things, which has not been set as the rights to have inheritance from the testator. By analyzing from all of the legal facts and applicable provisions of law, the writer concluded that only HARUN TASMA who is feasible to become the heir of JAP JOE NIO.