ABSTRAKPeraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharapkan mampu
berperan sebagai jaminan kepastian hukum dalam pengendalian alih fungsi lahan
pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Kabupaten Bogor dipilih
sebagai lokasi penelitian karena perannya sebagai kota penyangga Jakarta yang
rentan terhadap pertambahan penduduk karena migrasi dan peningkatan sektor
industri yang mengakibatkan tingginya permintaan akan lahan serta mengurangi
ketersediaan lahan pertanian pangan secara signifikan, dibanding kota-kota
penyangga Jakarta lainnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan cara melakukan analisa isi terhadap Perda RTRW Kabupaten
Bogor Tahun 2005-2025 No. 19 Tahun 2008. Hal-hal yang dianalisa meliputi
kewenangan serta kendali strategis bagi pelaksana atas kelompok sasaran, materi
muatan yang menunjukkan keberpihakan pada pengendalian alih fungsi lahan,
dan kekuatan sanksi sebagai fasilitas penegakan hukum. Disimpulkan bahwa
kelengkapan peraturan dalam mendukung pengendalian alih fungsi lahan
pertanian pada Perda RTRW Kabupaten Bogor masih kurang lengkap. Tidak
adanya sistem zonasi kawasan pertanian seperti yang ditentukan menyebabkan
kewenangan bagi pelaksana atas kelompok sasaran menjadi sangat terbatas
ABSTRACTThe Regional Spatial Planning is expected to act as a legal guarantee in control
over land conversion of sustainable agricultural in Bogor Regency. Bogor
Regency chosen as the study site because of its role as supporting city of Jakarta
which is vulnerable to population growth due to migration and increased
industrial sectors resulting in high demand for land and reduce the availability of
agricultural land significantly, compared to other Jakarta’s supporting cities.
This type of research is juridical normative by content analysis toward the
Regional Spatial Planning of Bogor Regency Year 2005-2025 No 19 of 2008. The
scope that will be analyzed include the authority and control of the
implementation strategies for the group target, the subject of which stood for
control over land conversion and the power of sanctions as a law enforcement
facility. It can be conclude that the comprehensive rules in favor of control over
agricultural land conversion in the Regional Spatial Planning of Bogor Regency
is still not comprehensive yet. The absence of agricultural zoning system as
specified limited authority for implementing the target group.