ABSTRAKTesis ini membahas kedudukan justice collaborator dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis
normatif. Implementasi penerapan Justice Collaborator pada 2 (dua) kasus yakni
Agus Condro Prayitno dan Kosasih Abbas dibahas sebagai bahan analisis dalam
tesis ini. Dari hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa Agus Condro memiliki
peran yang signifikan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap
kasus tersebut sehingga mendapatkan keringanan hukuman namun pada saat Agus
Condro dijatuhi hukuman, belum ada peraturan mengenai Justice Collaborator.
Berbeda dengan kasus Kosasih Abbas, ia ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai Justice Collaborator karena
kooperatif pada saat penyidikan. Namun pada saat dijatuhi hukuman, majelis
hakim berpandangan berbeda, majelis tidak mempertimbangkan ia sebagai Justice
Collaborator. Kedepan dibutuhkan formulasi dan konsepsi dalam pengaturan
Justice Collaborator dalam proses hukum pidana sebagai upaya pembaharuan
hukum pidana di Indonesia.
ABSTRACTThis thesis discusses the position of the justice collaborator in the criminal justice
system in Indonesia. The research method in use is normative juridical.
Implementation of the application justice collaborator in two (2) cases namely
Agus Condro Prayitno and Kosasih Abbas discussed for analysis of materials in
this thesis. From the analysis result concluded that Agus Condro have a
significantly role as a witness who cooperated to get relief. but at the time was
sentenced Agus Condro, there are no regulations about justice collaborator. In
contrast to case of Kosasih Abbas, he is defined by The Corruption Eradication
Commision of Indonesia Republic (KPK RI) as a justice collaborator because of
cooperative as the investigation, but at the time of sentenced he panel of
judgesargued differently, the panel did not consider he as justice collaborator. In
teh future, it will be needed formulation and conception in the setting of justice
colaborator in the process criminal law as effort to reform the criminal law in
Indonesian.