ABSTRAKDalam Praktik Kenotariatan, covernote lebih dikenal dengan istilah surat keterangan, surat ini digunakan untuk menerangkan atau menyatakan bahwa suatu akta sedang dalam proses pengurusan di kantor notaris yang bersangkutan. Tidak ada pengaturan mengenai covernote dalam Undang-undang Jabatan Notaris No.30 tahun 2004 padahal Surat keterangan merupakan salah satu produk dari Notaris sehingga dapat dikatakan produk covernote ini bukan wewenang Notaris namun tidak dilarang untuk dibuat oleh notaris. Dalam dunia perbankan, covernote hanya berfungsi sebagai jembatan antara pihak kreditur selaku bank dengan debitur yang membutuhkan kredit, supaya debitur tidak menunggu terlalu lama sampai semua sertipikat selesai maka dibuatlah covernote oleh notaris yang bersangkutan sebagai pegangan untuk bank dalam mencairkan kredit. Permasalahan dapat timbul apabila pada saat kredit sudah dicairkan kepada debitor dan ternyata agunan tidak diterima oleh kreditor, dalam tesis ini akan dibahas mengenai kekuatan hukum covernote dan tanggung jawab notaris terhadap pihak yang dirugikan akibatnya, metode penelitian adalah penelitian normatif yang bersifat yuridis normatif, tipologi yang dipakai adalah eksplanatoris dan preskriptif, jenis data yang dipakai adalah data sekunder dengan teknik analisis data dan pengambilan kesimpulan induktif (khusus-umum). Covernote dalam hal ini bukanlah akta otentik melainkan hanya surat yang menerangkan apa yang sedang diproses di kantor notaris bersangkutan, sehingga pada dasarnya covernote tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara debitur dengan kreditur.
Karena covernote tidak diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), maka akibat yang ditimbulkan oleh adanya covernote berlaku ketentuan hukum umum, baik secara perdata maupun pidana. Oleh karenanya bentuk
pertanggungjawaban yang dapat dituntut kepada Notaris akibat dari kegagalan covernote yang disebabkan oleh adanya kesalahan atau kelalaian Notaris, adalah pertanggungjawaban perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum atau berdasarkan wanprestasi. Pertanggung jawaban pidana hanya dapat dituntut kepada Notaris apabila adanya tindakan hukum dari Notaris yang secara sengaja dengan penuh kesadaran serta direncanakan oleh Notaris bersama debitor bahwa covernote yang diterbitkan tersebut untuk dijadikan suatu alat melakukan, turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu kebohongan/memberikan keterangan yang tidak benar yang dapat merugikan pihak bank.
ABSTRACTIn practice, covernote is better known as a reference letter/certificate, this letter is used as an explanation/statement that a deed still undergoes the legal process. There is no regulation that explicitly regulates covernote in the Notary Act 30 of 2004, despite the fact that a covernote is considered as one of notarial products.
Therefore, it can be stated that Notary has no authority to produce covernote, yet such letter is not prohibited to be produced by Notary. In the banking world, covernote only serves as a bridge between creditors as the bank and debtors in need of credits, so it is not necessary for the borrowers (debtors) to wait too long for all certificates to be finished; instead covernote can be produced by the notary as a guarantee for the bank to disburse the credit. Problems can arise if at the time the credit was disbursed to debtors and collateral apparently not accepted by the
creditors, in this thesis will be discussed on legal powers and responsibilities of notaries covernote to the injured party as a result, the method of research is normative research with juridical normative characteristic, typology explanatory and prescriptive is used, the type of data used is secondary data with data analysis techniques and inductive inference making (special-general).Covernote in this case is not an authentic document but only a letter explaining what is still being processed at the notary's office, thus covernote does not have legal force which binds between a debtor and a creditor. Due to the fact that covernote is not regulated in Notary Law (UUJN), the consequence caused by the presence of covernote is the applicability of provisions of the general law, either in the context of civil or criminal law. As a result, a form of liability that can be charged to the Notary a result of the failure or negligence caused by Notary in producing the covernote, is a civil liability based on tort or breach of contract. Criminal liability may only be prosecuted/charged to the Notary if it is proven that the Notary has
committed an intentionally action and with a full awareness has jointly planned with the debtor to issue the covernote as a tool to conduct, participate, perform or assist in providing false information which could be detrimental to the bank.