ABSTRAKTesis ini membahas dampak yang timbul terhadap kedudukan lembaga BP Migas dengan adanya pembubaran BP migas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PUU-X/2012 dalam permohonan Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD 1945. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa SKK Migas sebagai pengelola hulu Migas (setelah BP Migas dibubarkan melalui putusan MK) merupakan lembaga yang hanya memiliki perbedaan nomenklatur saja tetapi bentuk, tugas, dan fungsinya sama dengan BP Migas. Untuk itu dilakukan perbandingan pengelolaan hulu Migas yang dilakukan di negara Malaysia sebagai bahan analisis untuk mendapatkan bentuk ideal pelaksanaan pengelolaan migas di Indonesia, dimana perusahaan negara (BUMN) sebagai bentuk paling ideal dalam pengelolaan Migas Indonesia. Pengembalian fungsi Pertamina merupakan suatu cara yang lebih efisien daripada pembentukan perusahaan negara baru, untuk itu diperlukan pembaharuan kebijakan pengelolaan migas yang lebih komprehensif, transparan dan dukungan besar dari Pemerintah Indonesia menjadikan perusahaan migas nasional dapat mengembangkan diri ke mancanegara demi mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanah konstitusi.
ABSTRACTThis thesis is talking about the occurred implications towards BP Migas institution with the disbanding of BP Migas itself through The Constitutional Court Ruling Implications No: 36/PUU-X/2012 in the supplication testing of Law No. 22, 2001 about oil and natural gas towards the Constitutional (UUD 1945). This research is a normative juridical research. The results of this research shows that SKK Migas, as the manager of oil & gas upstream, (after BP Migas got disbanded through the constitutional court ruling) have its differences, only on their nomenclature. But as far as form, task and function, they’re as same as BP Migas. In order to get the analysis materials that can be used to get an ideal form of the oil & gas management implementations in Indonesia, where the state-owned enterprise (BUMN) is, the most ideal form in managing oil & gas (Migas) in Indonesia, a comparison activity towards the management of oil & gas upstream which performed in Malaysia, is conducted. The PERTAMINA’s function retrieval is more efficient, compared to the establishment of the new state-owned company. So therefore, a more comprehensive & transparent oil & gas management policy renewal is needed. A big support form Indonesia’s government could develop the National’s Oil & Gas Company more internationally so that they could gain a bigger prosperity which appropriate, with Indonesia’s mandate constitutions..