ABSTRAKTesis ini membahas mengenai persepsi masyarakat yang muncul setelah
merebaknya kasus Gayus Tambunan mengenai transparansi proses persidangan di
Pengadilan Pajak, dan sejauh mana masyarakat bisa mengakses informasiinformasi
yang berkaitan dengan Pengadilan Pajak, apabila dikaitkan dengan
dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengkaji apakah penerapan asas sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Pajak
sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu,
penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji kesesuaian antara prinsip
keterbukaan informasi publik dan prinsip melindungi kerahasian data Wajib
Pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sidang di Pengadilan Pajak
memang terbuka untuk umum sebagaimana disyaratkan oleh perundangundangan,
dan sehubungan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,
Pengadilan Pajak sudah berusaha menyesuaikan diri dengan kewajiban mengenai
keterbukaan informasi publik.
ABSTRACTThis thesis discusses the public perception regarding the transparency of
proceedings in the Tax Court, which emerged after the outbreak of Gayus
Tambunan’s case, and the extent to which the public can access information
relating to the Tax Court, when linked with the principles of public disclosure.
The purpose of this study was to examine whether the application of the principle
of public trial in the Tax Court was in accordance with the provisions of the
applicable legislation. In addition, this study also aims to assess the fit between
the principle of public disclosure and the principle of confidentiality of taxpayer
data. Results of this study indicate that the trial in the Tax Court is open to the
public as required by law, and in relation to the principle of public disclosure, the
Tax Court has been trying to adjust to the obligations regarding the disclosure of
public information.