ABSTRAKTesis ini membahas tentang proses pelegalisasian suatu akta perjanjian
perdamaian yang dibuat di bawah tangan. Akta perjanjian perdamaian di bawah
tangan ini dilegalisasi oleh dua Notaris yang berbeda, pada waktu dan tempat
yang berbeda pula. Disamping itu, pada akta perjanjian perdamaian dibawah
tangan yang dibahas ini tidak dicantumkan tanggal, sehingga tidak jelas kapan
perjanjian ini dibuat. Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka akta perjanjian
perdamaian dibawah tangan ini diperkarakan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian melalui gugatan perdata dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri
dengan Putusan Nomor 108/PDT.G/2008/PN.JKT.PST Tanggal 22 April 2009.
Penelitian ini adalah penelitian yang berbentuk yuridis normatif dan bersifat
eksplanatoris dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada saat
Notaris melakukan legalisasi atas akta dibawah tangan, Notaris harus mengikuti
syarat –syarat dan ketentuan yang telah diatur dan ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan. Peran dan tanggung jawab Notaris dalam pelaksanaan
legalisasi adalah mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal
surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (“Undang-undang Tentang Jabatan Notaris”). Dalam
praktek, Notaris harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
Tentang Jabatan Notaris dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1874 dan 1874a
Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai syarat-syarat legalisasi.
ABSTRACTThis dissertation discuss about the legalization process of a deed of settlement
agreement which is privately made. The privately made deed of settlement
agreement was legalized by two different notaries, at different times and venues.
In addition, the deed of settlement agreement does not states any dates, and
therefore cause uncertainty on when the agreement was signed. Due to the above
facts, the privately made settlement agreement was disputed by one of the party of
the agreement who then submitted a civil lawsuit, and further, a ruling of the case
was handed down by the District Court through its Ruling No.
108/PDT.G/2008/PN.JKT.PST Dated 22 April 2009. This study is a judicial
normative study, explanatory and prescriptive. The result of this study shows that,
when the Notary intend to carry out legalization of a deed which is privately
made, the respective Notary must comply with the terms and condition set and
governed by the prevailing laws. The role and responsibility of a Notary in the
process of legalization is to validate the signature of the parties and to confirm
the date of the privately made agreement by registering it in a special book, as
regulated under Article 15 (2) (a) of Law No.30 of 2004 on the Notary (“Notary
Law”). In practice, a notary must comply with the provisions of Notary Law and
Law Article 1874 and 1874(a) of the Indonesian Civil Code on the requirement to
carry out legalization.