UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Tinjauan atas Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di dalam tindak pidana tertentu, terhadap pelaksanaan perlindungan saksi sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban = Review of the Supreme Court's circular number 4 of 2011 on the treatment of the whistleblower and justice collaborator in specific crime and its implementation to the protection on witness and victim according to Act number 13 of 2006 / Azi Tyawhardana

Azi Tyawhardana; Surastini Fitriasih, supervisor (Universitas Indonesia, 2013)

 Abstrak

ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
telah memberikan dasar perlindungan terhadap pelapor tindak pidana dan saksi
yang juga tersangka dalam kasus yang sama. Menurut ketentuan pasal 10 ayat (1)
UU tersebut, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan yang
diberikannya, sementara itu menurut pasal 10 ayat (2) kesaksian yang diberikan
oleh saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama dapat dijadikan
pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. Sebagai
implemetasidari UU tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 10 Agustus 2011
telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2011
tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku
Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Dalam Perkara Tindak Pidana
Tertentu. Dari bunyi judul SEMA tersebut, maka jelaslah bahwa SEMA tersebut
memberikan ketegasan mengenai konsepsi whistleblower dan justice collaborator
yang sebelumnya masih samar-samar dalam system peradilan pidana di Indonesia.
Permasalahan menjadi menarik mengingat dengan terbutnya SEMA tersebut
pengertian whistleblower didefinisikan sebagai pelapor yang tidak terlibat dalam
tindak pidana yang dilaporkannya sementara justice collaborator diartikan
sebagai salah satu pelaku yang ikut bekerjasama dengan penegak hukum dalam
memberikan kesaksian untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya dalam
tindak pidana tersebut. Dibedakannya secara tegas konsepsi mengenai
whistleblower dan justice collaborator dalam SEMA tersebut tentunya berdampak
pada pembedaan perlindungan yang diberikan terhadap keduanya sesuai Undang -
Undang No. 13 Tahun 2006. Penelitian tesis ini akan berupaya untuk membahas
keterkaitan antara SEMA No. 4 Tahun 2011 dan implemetasinya terhadap
perlindungan pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang juga pelaku dalam
tindak pidana yang sama sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

ABSTRACT
Law No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims have provided
basic protection against reporting person and witnesses who are also suspects in
the same case. According to the provisions of Article 10 paragraph (1) of the Act,
reporting person can not be prosecuted over his statements on the case, while
according to Article 10 paragraph (2) the testimony given by a witness who is also
a suspect in the same case can be considered by a judge to reduce sentences. As
implementation to the Act, the Supreme Court on August 10, 2011 has issued
Circular (SEMA) No. 04 Year 2011 on Treatment For Reporting Person
(Whistleblower) and The Cooperating defendent (Justice Collaborator) In Specific
Crime. Of the heading to the circular, it is clear that the circular is made clear on
the concept of justice collaborator and whistleblower who previously remained
vague in the criminal justice system in Indonesia. Issues have become particularly
attractive given that the circular had defined whistleblower as a reporting person
who was not involved in the case while justice collaborator was interpreted as one
of the defendent who participated in cooperation with law enforcement in
testifying to dismantle the involvement of other actors in the same criminal act.
By explicitly distinguish the conception of justice collaborator and whistleblower,
the circular is certainly make an impact on the protection provided to them in
accordance with Law No.. 13 of 2006. This thesis will attempt to discuss the
linkages between circular No. 4 of 2011 and its implementation to the protection
of reporting person and witnesses who are also actors in the same offenses as
stipulated in Law no. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims.

 File Digital: 1

Shelf
 T35684-Azi Tyawhardana.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T35684
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2013
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xi, 89 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T35684 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20349117
Cover